Adakah Mustahiq Non-Asnaf Dalam Fiqh Zakat?
SIBERONE.COM - Badan Amil Zakat Nasinal merupakan Lembaga Non-Struktural yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Lembaga ini bekerja atas perintah regulasi yang ada, mulai dari UU, Peraturan Menteri Agama, Peraturan Badan Amil Zakat RI, Peraturan Ketua Badan Amil Zakat RI, hingga regulasi derivasinya seperti Perda, Perbub, atau Instruksi Bupati.
Lembaga ini merupakan salah satu lembaga yang mengumpulkan dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah), yang kemudian disalurkan kepada asnaf yang sudah digarismatikan oleh Alquran sebagaimana termaktub dalam Surat Al-Taubah: 60.
Dengan demikian, lembaga ini boleh dissbut juga dengan Lembaga Semi Perbankan, yang dalam istilah saya Bank 103-60. Angka 103 merupakan perintah pengumpulan, sedangkan angka 60 sebagai perintah pendistribusian.
Terkait dengan pendistribusian, dalam Al-Taubah ayat 60 sudah ditegaskan secara rinci bahwa zakat didistribusikan kepada asnaf yang 8 yang disebut juga dengan mustahiq.
Kata asnaf yang 8 itu kemudian, dijelaskan secara detail oleh Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Secara rinci hal tersebut dibunyikan pada pasal 2 ayat 2 sebagai berikut:
"(1) Fakir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan dasar.
(2) Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya.
(3) Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (c) merupakan seseorang atau sekelompok orang yang diangkat dan/atau diberi kewenangan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan, lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dan/atau seseorang yang mendapat mandat dari pimpinan Pengelola Zakat untuk mengelola Zakat.
(4) Mualaf merupakan orang yang sedang dikuatkan
keyakinannya karena baru masuk Islam;
(5) Riqab merupakan orang Islam yang menjadi:
a. korban perdagangan manusia;
b. pihak yang ditawan oleh musuh Islam; atau
c. orang yang terjajah dan teraniaya.
(6) Gharimin merupakan orang yang berutang untuk:
a. kemaslahatan diri dengan tidak berlebihan seperti
untuk nafkah, mengobati orang sakit, membangun
rumah, dan lain sebagainya;
b. kemaslahatan umum seperti mendamaikan dua
orang muslim atau lebih yang sedang berselisih
sehingga perlu adanya biaya yang harus
dikeluarkan untuk menyelesaikannya; atau
c. kemaslahatan umum lainnya seperti membangun
sarana ibadah. dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
(7) Sabilillah merupakan salah satu dari golongan dibawah
ini, yaitu:
a. orang atau kelompok/lembaga yang sedang
berjuang menegakan kalimat Allah;
b. orang yang secara ikhlas melaksanakan tuntunan
agama baik tuntunan wajib, sunah, dan berbagai
kebajikan lainnya untuk mendekatkan diri kepada
Allah SWT; atau
c. orang yang secara ikhlas dan sungguh-sungguh
dalam menuntut ilmu yang bermanfaat bagi umat.
(8) Ibnu Sabil merupakan para musafir yang kehabisan biaya atau bekal dalam melakukan perjalanan untuk sesuatu yang baik.
Jika mengacu kepada Perbaznas ini, maka semua dana zakat yang terkumpul ke lembaga Baznas wajib disalurkan ke salah satu dari mustahiq yang disebutkan di atas.
Lalu, fenomena di lapangan berbicara lain. Istilah fakir atau miskin muncul dalam istilah berbeda dengan melihat gejala dalam sebuah keluarga. Misalnya, dalam dunia kesehatan, ditemukan istilah gizi buruk, kurang gizi, hingga stunting.
Ketika ditelusuri secara sosial, ketiga istilah ini selalu ada di kalangan masyarakat tak berpunya. Keluarga ini tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan kebutuhan pokok saja tak bisa tak terpenuhi. Saat ini, dari hasil penelusuran salah satu komunitas yang bergerak dibidang sosial, ditemukan anak-anak yang gizi buruk, kurang gizi dan stunting sebanyak 383 jumlahnya.
Pertanyaannya berhak kah mereka mendapatkan perhatian dan bantuan Baznas? Kalau begitu secara prinsip dan kriteria, istilah fakir atau miskin mengalami perubahan istilah sesuai dengan disiplin ilmu tertentu. Lalu, adakah mustahiq non-asnaf? Menurut saya, tidak ada.
Oleh: Dr. Junaidi, SHI., M. Hum
(Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Indragiri Hilir, Riau)
Berita Lainnya
Beri Layanan Prima ke Pelanggan, PLN Sediakan 7 Posko Mudik Lebaran di Riau dan Kepulauan Riau
Baznas Inhil Distribusikan Zakat Rutin Bulanan ke Yayasan Panti Pondok Bhakti Lansia
Orasi Tolak Kenaikkan BBM di Jakarta Pusat, Mahasiswa Rusak Fasilitas
Gunakan Aplikasi SiMBA, Baznas Inhil Imbau Umat Muslim Segera Bayar Zakat
Pimpinan BAZNAS Inhil Lakukan Silaturahmi ke Kantor Polres Inhil
Baznas Inhil Akan Lakukan Pemotongan Zakat Bagi ASN dengan Sistem Payroll
Bupati HM Wardan Secara Resmi Lantik Ketua dan 4 Wakil Ketua Baznas Inhil Periode 2022-2027
Kemenkumham Riau Usulkan 79 Napi Beragama Budha Terima Remisi
Pelantikan Pengurus KAMMI, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Selamat, Tunaikan Amanah Umat
Baznas Inhil Berikan Bantuan Biaya Pengobatan kepada Seorang Mustahik
Dibantu Baznas dan PD IWO Inhil, Warga Penderita Katarak Ucapkan Terimakasih
Berkerjasama dengan MUI, Baznas Inhil Akan Gelar Pelatihan Dasar Agama Islam Bagi Mustahik