Kampanye di Inhu, Wardan Tegaskan Komitmen Nawaitu Entaskan Pengangguran
Gajahmada Analitika: Survei Elektabilitas Ferryandi-Dani Tertinggi
Rahma-Rizha Temuai Pedagang Kaki Lima, Toko dan Supir Angkot
Tidak Perlu Lembaga Zakat di Negara yang Bukan Negara Islam
SIBERONE.COM - Beberapa waktu lalu Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dr. Junaidi, SHI., M. Hum melakukan dialog tentang zakat dan permasalahannya bersama Mahasiswa Pascasarjana Hukum.
Dalam dialog tersebut ada hal yang cukup menarik tentang pertanyaan yang mendasar sekaligus pernyataan yang prinsip bahwa tidak ada kewajiban untuk membayar zakat ke Lembaga resmi yang ditunjuk oleh negara karena Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan Alquran dan Sunnah atau disebut dengan negara Islam. Sementara lembaga zakat pada masa Nabi SAW dan para sahabat-sahabatnya dulu adalah negara yang berdasarkan Alquran dan Sunnah.
Atas pertanyaan itu, Junaidi memberikan alasan mengapa di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila ini harus ada Lembaga resmi yang mengelola zakat, karena Mayoritas penduduk di Indonesia adalah penduduk yang beragama Islam.
"Saya menyampaikan juga bahwa di dalam Alquran pada surat at-taubah ayat 60 menyebutkan dengan kalimat "Wal 'Amilina 'Alaiha" yang berarti 'Amil atau pengelola zakat itu sendiri. Dan bila kita melihat pendapat imam Syafi'i atau fiqih Syafi'iyah ditegaskan bahwa kalau disebut kata pengelola, maka lembaga tersebut harus ada dan harus resmi untuk dibentuk sebagai salah satu lembaga pengelola zakat," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan pengelolaan yang baik dan sinergitas yang terukur tentu pengumpulan zakat akan menjadi banyak yang kemudian pendistribusiannya pun bisa merata. Berbeda halnya jika zakat itu dikumpulkan secara parsial seperti masjid, lembaga-lembaga pendidikan, sekolah-sekolah yang pengumpulannya itu tidak terintegrasi sehingga untuk program-program perubahan dari seorang mustahik menjadi Muzakki merupakan suatu hal yang jauh dari harapan.
"Karena pengumpulan secara parsial berpotensi kepada ketidakadilan bahkan tidak sesuai dengan aturan-aturan syar'i tentang pendistribusian zakat. Oleh karena itu merupakan hal yang sangat penting untuk memahami mengapa harus ada amil zakat resmi dari negara yang diatur oleh negara dan harus mempertanggungjawabkan kepada negara, karena dibalik itu ada kemaslahatan umat terutama kemaslahatan yang dengan harapan ketika mereka diberikan program-program ekonomi, kesehatan, pendidikan, maka mereka menjadi Muzakki untuk masa-masa yang akan datang," jelasnya.
"Artinya dengan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi maka pola pendistribusiannya tidak hanya terfokus kepada pola konsumtif, tetapi juga pola-pola produktif untuk pendayagunaan zakat menjadi lebih baik dan berdaya guna manfaat," pungkasnya.
Berita Lainnya
Ketua DPW SWI Jateng Minta Tindak Tegas Oknum yang Sebut Wartawan Tolol
Asesmen Nasional Harus Menjadi Tool Data Otentik Setiap Satuan Pendidikan
SALEH DJASIT : dari Wahid Ke Syamsuar ; Ide dan Gagasannya bersama HM Nasir dan HM Wardan
Rudi Apresiasi Respon Cepat Pemda untuk Pekerjaan Jalan di Reteh
Langka dan Harga Naik, Diduga BBM Oplosan Beredar di Inhil
Histori HM Wardan dan Partai Golkar Inhil, Sempat Jabat Sekertaris DPD Meski Status ASN
Tradisi Suku Banjar Batimung yang Masih Ada di Era Moderen
Histori HM Wardan dan Partai Golkar Inhil, Sempat Jabat Sekertaris DPD Meski Status ASN
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sebagai Antisipasi Learning Loss Akibat Pandemi
HIPMI Minta Bupati Inhil Tunjuk Kepala DPMPTSP yang Mampu Berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha
Edukasi Hukum dan Keuangan Terkait Investasi Bodong
Potensi Kenakalan Remaja Sebagai Pengaruh Era Digital