Kebakaran Hutan Terjadi di Wilayah Desa Tenogo Pekalongan
Tidak Jelas Arahnya, Warga Pertanyakan Pelayanan Dukcapil Lewat Aplikasi
Bupati dan Ketua PMI Inhil Hadiri Aksi Donor Darah PT THIP
DP2KBP3A Inhil Gelar Minilok Jilid II di Kecamatan Tembilahan Hulu
Tidak Perlu Lembaga Zakat di Negara yang Bukan Negara Islam

SIBERONE.COM - Beberapa waktu lalu Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dr. Junaidi, SHI., M. Hum melakukan dialog tentang zakat dan permasalahannya bersama Mahasiswa Pascasarjana Hukum.
Dalam dialog tersebut ada hal yang cukup menarik tentang pertanyaan yang mendasar sekaligus pernyataan yang prinsip bahwa tidak ada kewajiban untuk membayar zakat ke Lembaga resmi yang ditunjuk oleh negara karena Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan Alquran dan Sunnah atau disebut dengan negara Islam. Sementara lembaga zakat pada masa Nabi SAW dan para sahabat-sahabatnya dulu adalah negara yang berdasarkan Alquran dan Sunnah.
Atas pertanyaan itu, Junaidi memberikan alasan mengapa di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila ini harus ada Lembaga resmi yang mengelola zakat, karena Mayoritas penduduk di Indonesia adalah penduduk yang beragama Islam.
"Saya menyampaikan juga bahwa di dalam Alquran pada surat at-taubah ayat 60 menyebutkan dengan kalimat "Wal 'Amilina 'Alaiha" yang berarti 'Amil atau pengelola zakat itu sendiri. Dan bila kita melihat pendapat imam Syafi'i atau fiqih Syafi'iyah ditegaskan bahwa kalau disebut kata pengelola, maka lembaga tersebut harus ada dan harus resmi untuk dibentuk sebagai salah satu lembaga pengelola zakat," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan pengelolaan yang baik dan sinergitas yang terukur tentu pengumpulan zakat akan menjadi banyak yang kemudian pendistribusiannya pun bisa merata. Berbeda halnya jika zakat itu dikumpulkan secara parsial seperti masjid, lembaga-lembaga pendidikan, sekolah-sekolah yang pengumpulannya itu tidak terintegrasi sehingga untuk program-program perubahan dari seorang mustahik menjadi Muzakki merupakan suatu hal yang jauh dari harapan.
"Karena pengumpulan secara parsial berpotensi kepada ketidakadilan bahkan tidak sesuai dengan aturan-aturan syar'i tentang pendistribusian zakat. Oleh karena itu merupakan hal yang sangat penting untuk memahami mengapa harus ada amil zakat resmi dari negara yang diatur oleh negara dan harus mempertanggungjawabkan kepada negara, karena dibalik itu ada kemaslahatan umat terutama kemaslahatan yang dengan harapan ketika mereka diberikan program-program ekonomi, kesehatan, pendidikan, maka mereka menjadi Muzakki untuk masa-masa yang akan datang," jelasnya.
"Artinya dengan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi maka pola pendistribusiannya tidak hanya terfokus kepada pola konsumtif, tetapi juga pola-pola produktif untuk pendayagunaan zakat menjadi lebih baik dan berdaya guna manfaat," pungkasnya.
Berita Lainnya
Soal PPKM Darurat dan Dampak Terhadap Ekonomi dan Stabilitas Nasional, Ketua LQ Indonesia Angkat Bicara
Pasca Rampok di Laut, Edi Sindrang: Pelabuhan di Inhil Selayaknya Gunakan CCTV dan Data e-KTP
Peringati Nuzulul Qur'an, Batalyon Mandala Yudha Gelar Lomba untuk Prajurit dan Anak-anak
Pengendalian Stres dan Kelelahan dalam Keluarga terhadap Tumbuh Kembang Balita
Dr. KH. Imam Addaruqutni: Ideologi Pancasila Sudah Final Sebagai Dasar Negara Oleh: Dr. KH. Imam Addaruqutni, MA.
Tak Permasalahkan Kenaikan BBM, Pamikat Temanggung Inginkan dengan Program yang Tepat
Jadi Akses Satu-satunya, Masyarakat Sungai Terab Reteh Nekat Melintasi Jembatan yang Rusak Parah
Dr. KH. Imam Addaruqutni: Ideologi Pancasila Sudah Final Sebagai Dasar Negara Oleh: Dr. KH. Imam Addaruqutni, MA.
Dihadapan Penyidik, Pelapor Perkosaan Boyolali Akui Suka Sama Suka
Merasa Dianaktirikan, Kades Bente Pertanyakan Qori Juara 1 Inhil Hanya Jadi Cadangan di MTQ ke-40 Provinsi Riau
Hati-Hati dengan Jari, Refleksi Literasi Digital
Stop Mudik, Stop Kemunculan Klaster Baru Oleh: H. Dadan Tri Yudianto, ST., SH, MH, Praktisi Hukum