4 Bangunan Mess Pekerja PT Pulau Sambu Kuala Enok Hangus Terbakar
Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Panwaslu Kecamatan Masa Tahapan Pemilu 2024
Tidak Perlu Lembaga Zakat di Negara yang Bukan Negara Islam
SIBERONE.COM - Beberapa waktu lalu Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dr. Junaidi, SHI., M. Hum melakukan dialog tentang zakat dan permasalahannya bersama Mahasiswa Pascasarjana Hukum.
Dalam dialog tersebut ada hal yang cukup menarik tentang pertanyaan yang mendasar sekaligus pernyataan yang prinsip bahwa tidak ada kewajiban untuk membayar zakat ke Lembaga resmi yang ditunjuk oleh negara karena Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan Alquran dan Sunnah atau disebut dengan negara Islam. Sementara lembaga zakat pada masa Nabi SAW dan para sahabat-sahabatnya dulu adalah negara yang berdasarkan Alquran dan Sunnah.
Atas pertanyaan itu, Junaidi memberikan alasan mengapa di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila ini harus ada Lembaga resmi yang mengelola zakat, karena Mayoritas penduduk di Indonesia adalah penduduk yang beragama Islam.
"Saya menyampaikan juga bahwa di dalam Alquran pada surat at-taubah ayat 60 menyebutkan dengan kalimat "Wal 'Amilina 'Alaiha" yang berarti 'Amil atau pengelola zakat itu sendiri. Dan bila kita melihat pendapat imam Syafi'i atau fiqih Syafi'iyah ditegaskan bahwa kalau disebut kata pengelola, maka lembaga tersebut harus ada dan harus resmi untuk dibentuk sebagai salah satu lembaga pengelola zakat," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan pengelolaan yang baik dan sinergitas yang terukur tentu pengumpulan zakat akan menjadi banyak yang kemudian pendistribusiannya pun bisa merata. Berbeda halnya jika zakat itu dikumpulkan secara parsial seperti masjid, lembaga-lembaga pendidikan, sekolah-sekolah yang pengumpulannya itu tidak terintegrasi sehingga untuk program-program perubahan dari seorang mustahik menjadi Muzakki merupakan suatu hal yang jauh dari harapan.
"Karena pengumpulan secara parsial berpotensi kepada ketidakadilan bahkan tidak sesuai dengan aturan-aturan syar'i tentang pendistribusian zakat. Oleh karena itu merupakan hal yang sangat penting untuk memahami mengapa harus ada amil zakat resmi dari negara yang diatur oleh negara dan harus mempertanggungjawabkan kepada negara, karena dibalik itu ada kemaslahatan umat terutama kemaslahatan yang dengan harapan ketika mereka diberikan program-program ekonomi, kesehatan, pendidikan, maka mereka menjadi Muzakki untuk masa-masa yang akan datang," jelasnya.
"Artinya dengan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi maka pola pendistribusiannya tidak hanya terfokus kepada pola konsumtif, tetapi juga pola-pola produktif untuk pendayagunaan zakat menjadi lebih baik dan berdaya guna manfaat," pungkasnya.
Berita Lainnya
Opini Hukum : Hak-Hak Pasien Terhadap Isi Reka Medis Kedokteran
Sikap Tegas Kapolri dalam Kinerjanya, PWNU Riau Beri Apresiasi
Disbun Inhil Mulai Merealisasikan Program Kelapa Terpadu
Tanam Pohon Kebaikan
Media Sosial, FoMO dan Kesehatan Mental Remaja
Rela Tinggal di Tempat Terpencil dan Tertinggal, Mengayomi Masyarakat Demi Tugas Kepolisian
Peringati Nuzulul Qur'an, Batalyon Mandala Yudha Gelar Lomba untuk Prajurit dan Anak-anak
Tak Permasalahkan Kenaikan BBM, Pamikat Temanggung Inginkan dengan Program yang Tepat
Generasi X, Y dan Z di Era VUCA
Rudi Apresiasi Respon Cepat Pemda untuk Pekerjaan Jalan di Reteh
Pemuda Reteh Siap Kawal Pekerjaan Ruas Jalan Pulau Kijang - Sanglar: Jangan Gagal Lagi
Seleksi Pemimpin Daerah, Lepaskan Sejenak Jebakan Politik Popularitas, Identitas dan Pundi Modal