Oknum PT BPI Tersangka Dugaan Penggelapan Iuran BPJS, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri

BPJS Ketenagakerjaan

SIBERONE.COM - Pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika ada ada yang berani melakukan tindak pidana penyalahgunaan iuran BPJS, tentu ada sanksi hukum yang menanti. Seperti salah satu kasus yang terjadi di PT PBI di Kabupaten Kampar, dimana seorang oknum karyawan perusahaan tersebut diduga menggelapkan dan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda dalam keterangannya pada wartawan menjelaskan praktek yang dilakukan oknum pegawai tersebut merupakan bentuk pelanggaran pidana dan saat ini, proses hukum terhadap oknum tersebut tengah berjalan.

"Kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan ditangani oleh Polsek Siak Hulu, dan diduga adanya penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh seseorang berinisial OZ yang merupakan karyawan perusahaan PT PBI," ujar, Jumat (15/9).

Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari PT PBI menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan periode bulan Februari hingga Mei 2023. Atas hal itu, Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota melakukan kunjungan dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan atas tunggakan iuran perusahaan tersebut.

Dalam kunjungan itu, humas perusahaan yang ditemui menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran atau penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar tanggal 10 Mei 2023.

Setelah dilakukan kroscek oleh pihak perusahaan, diketahui bahwa salah seorang karyawan dari PT PBI telah melakukan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dimana sebelumnya, oknum yang diketahui berinisial OZ itu diminta untuk melakukan penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan namun tidak dilakukannya.

Berdasarkan hal tersebut, PT PBI membuat laporan ke Polsek Siak Hulu pada 10 Juni 2023 atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dimana hal tersebut dilakukan setelah dilakukannya proses pemeriksaan oleh Pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini merupakan sinergi antara Polri dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk ke depannya agar tidak menyalahgunakan iuran peserta dan menyadarkan akan pentingnya program Jamsostek bagi pekerja.

"Melalui Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Eko.

Selain itu, pada Pasal 19 dan Pasal 55, ditekankan bahwa jika terbukti pemberi kerja tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. "Mulai dari sanksi administrasi hingga pidana kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar," tegas Eko.
 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar