Hak Nasabah atas Sisa Lelang Gadai: Antara Kebijakan dan Kepastian Hukum

Dr. Junaidi, SHI., M. Hum, sumber foto; (Dok.siberone.com).

SIBERONE.COM – Gadai emas selama ini dikenal sebagai “penyelamat cepat” bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Prosesnya relatif sederhana: emas ditaksir, dana pinjaman cair, dan nasabah diberi waktu untuk melunasi. Jika belum mampu, pinjaman dapat diperpanjang dengan membayar bunga atau ujrah. Mekanisme ini telah lama menjadi praktik yang sah dan dilembagakan secara resmi oleh Pegadaian.

Namun, persoalan muncul ketika nasabah tidak mampu melunasi pinjaman hingga batas waktu maksimal dan barang jaminan akhirnya dilelang. Dalam sejumlah kasus, hasil lelang diketahui melebihi jumlah utang beserta biaya-biaya yang harus dibayarkan. Secara hukum dan etika, selisih tersebut merupakan hak nasabah.

Permasalahan muncul ketika pencairan sisa hasil lelang itu disertai syarat tambahan. Misalnya, nasabah baru dapat menerima kelebihan dana apabila bersedia mengambil produk cicilan emas dengan uang muka tertentu. Padahal, dalam perjanjian awal tidak terdapat klausul yang mengatur kewajiban tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah lembaga keuangan boleh menambahkan syarat baru di luar akad? Apakah hak nasabah dapat “ditukar” dengan kewajiban membeli produk lain?

Menanggapi hal tersebut, Dr. Junaidi, SHI., M. Hum menegaskan bahwa dalam prinsip hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, yakni perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

“Artinya, hak dan kewajiban harus kembali pada apa yang disepakati sejak awal. Jika dalam akad tidak disebutkan bahwa sisa lelang hanya bisa dicairkan dengan syarat tertentu, maka syarat tambahan tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dalam perlindungan konsumen. Menurutnya, nasabah berhak mengetahui secara jelas seluruh konsekuensi transaksi sejak awal.

“Tidak boleh ada syarat tersembunyi atau kewajiban baru yang muncul setelah akad berjalan,” tegasnya.

Dalam konteks pegadaian syariah, persoalan ini dinilai lebih sensitif. Akad rahn (gadai) menegaskan bahwa barang jaminan hanya berfungsi untuk mengamankan utang. Jika barang dilelang dan terdapat kelebihan hasil penjualan, maka selisih tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

“Menahan atau mensyaratkan pencairannya dengan akad baru dapat menimbulkan persoalan etika dan kepatuhan syariah,” jelas Dr. Junaidi.

Ia menambahkan, lembaga keuangan tentu memiliki hak untuk menawarkan produk tambahan kepada nasabah. Namun, penawaran berbeda dengan kewajiban.

“Jika bersifat opsional, tidak ada masalah. Tetapi jika menjadi syarat mutlak untuk mencairkan hak nasabah, maka hal itu berpotensi menyalahi prinsip keadilan kontraktual,” katanya.

Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan, lanjutnya, dibangun di atas kepastian hukum dan konsistensi terhadap perjanjian. Ketika prinsip tersebut terganggu, reputasi lembaga turut dipertaruhkan.

Gadai emas sejatinya hadir sebagai solusi keuangan jangka pendek bagi masyarakat. Karena itu, hak nasabah atas sisa hasil lelang bukanlah fasilitas promosi, melainkan konsekuensi hukum yang tidak dapat dinegosiasikan.***


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar