Hak Nasabah atas Sisa Lelang Gadai: Antara Kebijakan dan Kepastian Hukum
Perkuat Budaya K3, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Seminar K3
Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Pelaku Serang Korban Secara Acak Saat Mabuk
SIBERONE.COM - Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (12/2/2026) sore. Seorang pria berinisial S alias I.B (40) diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 12 Februari 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan. Pelapor M. Reki (23) mengaku mendapat informasi bahwa ayahnya, Suratman alias Rano (61), dibacok oleh seseorang di Pasar Tembilahan dan telah dibawa ke RS Puri Husada Tembilahan.
Setibanya di rumah sakit, korban Suratman diketahui mengalami luka sayat di bagian dagu hingga mendapat 30 jahitan, serta luka di bahu kiri dengan 10 jahitan. Selain itu, korban lainnya, Abd Rahman Sidik (30), mengalami luka sayat di bagian belakang leher dengan 17 jahitan.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Indragiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan, personel Pamapta I bersama piket fungsi Reskrim dan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Inhil langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang pria yang biasa dipanggil Isam Benjol. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan M. Boya, Tembilahan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sempat melakukan perlawanan. Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, hasil visum et repertum (VER), serta barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum oleh Sat Reskrim Polres Inhil.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Namun, senjata tersebut belum ditemukan karena menurut pengakuan tersangka telah dibuang ke sungai setelah kejadian.
Sementara itu, motif kejadian diduga karena tersangka dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras. Awalnya tersangka disebut hendak mengejar seseorang bernama Daeng, namun karena tidak berhasil menemukannya, tersangka melampiaskan kemarahannya dengan menyerang korban secara acak di jalan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan polisi, mendatangi dan mengolah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, menyita barang bukti tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi dan mengirim berkas perkara ke JPU.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Inhil. Begitu laporan diterima, personel langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, tindakan pelaku yang menyerang secara acak menggunakan senjata tajam sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini, terlebih motifnya dipicu oleh emosi dan pengaruh minuman keras. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindak pidana,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi personel yang sigap dalam mengungkap kasus tersebut serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas di Indragiri Hilir.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup AKBP Farouk Oktora.


Berita Lainnya
Buntu, rapat sengit DPR dan MenkumHAM dilanjutkan besok
Kebakaran ruko isi petasan di Pekanbaru jadi tontonan warga
Pelaku penembakan tiga pelajar Muslim di AS, dijatuhi hukuman mati
Aneka Pengalaman First Time Traveling yang Tak Terlupakan
Mengintip Cantiknya Miss Saigon di Ho Chi Minh
Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris
Buntu, rapat sengit DPR dan MenkumHAM dilanjutkan besok
Kebakaran ruko isi petasan di Pekanbaru jadi tontonan warga
Pelaku penembakan tiga pelajar Muslim di AS, dijatuhi hukuman mati
Aneka Pengalaman First Time Traveling yang Tak Terlupakan
Mengintip Cantiknya Miss Saigon di Ho Chi Minh
Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris