IA-ITB Versi KLB 2021 Gugat Menkumham ke PTUN Jakarta


SIBERONE.COM - (12/7), Pengurus Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) periode 2021 – 2025 dengan Ketua Umum Akhmad Syarbini menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan objek SK Menkumham No. AHU 0000720.AH.01.08 tahun 2021, karena Kemenkumham secara prosedur maupun proses SK tersebut cacat hukum serta mencederai nilai – nilai kejujuran , kebenaran dan keadilan yang dimiliki IA-ITB.

 
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (12 Juli 2021), Ketua Umum KLB IA-ITB Akhmad Syarbini menjelaskan, kenapa KLB IA-ITB diadakan?, dan kenapa IA-ITB mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Kemenkumham?.
 
“Pertama, Kepengurusan Ridwan Djamaludin (RD) tidak terdaftar di Kemenkumham atau konkritnya negara tidak mengakui adanya kepengurusan tersebut,” kata Akhmad.
 
Lebih lanjut dikatakan, pada 23 Januari 2016, IA- ITB melakukan Kongres IX di mana RD terpilih sebagai Ketua Umum. Karena IA ITB sudah berbadan hukum, sesuai dengan UU Keormasan, maka pengurus baru harus didaftarkan ke Kemenkumham, namun tidak dilakukan oleh RD, sehingga Kepengurusan RD tidak terdaftar, cacat secara de jure.
 
” Kedua, Masa Kepengurusan RD habis pada Januari 2020. Kemudian sesuai AD/ART IA-ITB, Kongres/Pemilu dilakukan paling lambat setiap 4 tahun sekali sehingga masa kerja Pengurus hasil Kongres/Pemilu IX IA-ITB 23 Januari 2016 berakhir pada Januari 2020. Namun hingga akhir masa kerjanya, ternyata Pengurus tidak melaksanakan Kongres X, walaupun sudah diingatkan oleh Dewan Pengawas sebelum masa kerjanya berakhir,” ujar Akhmad.
 
Sehingga secara de facto, sejak Februari 2020 Kepengurusan RD sudah tidak ada. Seluruh perangkat organisasi vacuum, bahkan secara de facto kevakuman sudah dimulai sejak 2018, sehingga harus dilakukan penyelamatan organisasi melalui mekanisme kedaulatan anggota terhadap organisasi,” jelasnya.
 
Selain itu, perlunya penyelamatan organisasi. Oleh karena itu, diperlukan proses penyelamatan organisasi dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB). Namun pengurus lama, yang notabene sudah habis dan tidak pernah terdaftar di Kemenkumham, mengabaikan ketentuan AD/ART untuk melakukan KLB dengan berbagai alasan yang tidak berdasar.
 
“Maka, dengan mekanisme penyelamatan organisasi sesuai Pasal 6 dan 35 ayat 3 Anggaran Dasar Perkumpulan IA-ITB Kongres Luar Biasa berhasil dilaksanakan sesuai AD/ART pada tanggal 10-11 April 2021 di Hotel Savoy Homan, Bandung, di mana berhasil memilih Dewan Pengawas dan Ketua Umum,” tuturnya.
 
Adanya dugaan Kemenkumham melakukan maladministrasi. Hal ini juga disampaikan Akhmad, bahwa Kepengurusan RD terus mengabaikan AD/ART dengan mengklaim masih valid sebagai pengurus dengan menuliskan periode kerja 2016 – 2020 | 2021 (bahkan diaktakan dengan periode 2016-2021) dan kemudian menyelenggarakan Kongres X pada 16-17 April 2021 hingga menghasilkan Ketua Umum baru, yaitu mantan Sekretaris Jenderal periode sebelumnya.
 
“Kongres X (2021) tidak sesuai dengan AD/ART karena berjarak lebih dari 4 tahun sejak Kongres IX (2016), namun hasilnya mendapat pengakuan dari Kemenkumham dengan proses administrasi yang ganjil serta patut diduga adanya kebohongan publik yang dilakukan oleh Ridwan Djamaludin (RD) dengan mengaku sebagai Ketua Umum IA-ITB mengajukan permohonan pemblokiran tanggal 11 April 2021 dan pembukaan pemblokiran tanggal 28 April 2021 kepada Menkumham (padahal Kongres buatan saudara RD tanggal 16-17 April 2021),” ungkapnya.
 
Oleh karena itu, Ketua Umum IA-ITB Periode 2021-2025 hasil KLB menuntut Kemenkumham. Ini dilakukan demi kehormatan dan marwah IA-ITB serta atas dasar Kejujuran, Kebenaran, dan Keadilan.
 
Sebagai informasi, Ketua Umum IA-ITB Periode 2021-2025, Ir. Akhmad Syarbini (GD86) melakukan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bahwa sebelum mengajukan gugatan PTUN (menuntut Kemenkumham) terlebih dahulu telah diajukan surat keberatan No: 015/PP IA-ITB/EXT/V/2021 perihal: Permohonan Pembatalan dan atau Pencabutan SK No AHU-0000720 AH 01.08 Tahun 2021 Tanggal 30 April, tertanggal 28 Mei 2021 kepada Kemenkumham, namun surat keberatan tersebut pun tidak mendapat respon dari Kemenkumham.
 
Oleh karena Kemenkumham telah mengabaikan proses pengurusan administrasi Perubahan Kepengurusan berdasarkan Kongres Luar Biasa 10-11 April 2021, dan justru mengesahkan Kepengurusan hasil Kongres IA-ITB 16-17 April 2021 yang tidak memenuhi ketentuan AD/ART IA-ITB yang sah dan diselenggarakan berdasarkan keputusan pengurus yg tidak pernah tercatat di sistem AHU Kemenkumham.
 
Dikesempatan yang sama Sekjen IA-ITB Versi KLB 2021, Hairul Anas Suaidi saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon selulernya menerangkan bahwa upaya penyelamatan organisasi memang cukup lama tapi diabaikan oleh pihak yang sudah habis masa kepengurusan.
 
“Sebenarnya hari ini sudah memasuki sidang pertama PTUN, seharusnya pihak tergugat Kemenkumham hadir karena surat panggilan sudah dikirim sekitar seminggu yang lalu sebelum sidang PTUN,” ujar Hairul.
 
Lain dari pada itu, selain melaui jalur PTUN pihaknya IA-ITB Versi KLB 2021 juga menempuh jalur lainnya yakni, melalui Ombudsman.
 
“Jadi mereka harusnya mengacu pada AD/ART tapi tetap tidak terlalu peduli atas peringatan kita, sehingga kita menumpuh jalur ini dengan cara yang benar,” ujar Hairul.
 
Sedangkan dari Ombudsman sudah keluar surat peringatan kepada Kemenkumham kenapa hal ini bisa terjadi kesalahan administrasi seperti ini dan meminta penjelasan, bagaimana mungkin ada perlakuan khusus dalam sistem tersebut?.
 
“Tujuan kita disini membiasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa. Maksudnya melakukan proses koreksi bahwa kita berorganisasi dan berbadan hukum itu bukan main – main, karena perkumpulan IA-ITB ini sebetulnya sudah didaftarkan sebagai badan hukum bukan lagi paguyupan biasa. Sebagai badan hukum harusnya mentaati hukum,” tegasnya.
 
“Sebetulnya kita ingin menjalankan organisasi dengan benar supaya sistem keuangan transparan dan semua alumni dirangkul. Kemudian tidak dibawa ke arah politik praktis dan menjadi ajang perselisihan antar alumni dan komponen anak bangsa,” pungkasnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar