Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Serius Basmi Narkotika, Polres Kampar Tangkap Wanita Diduga Pemilik 6,5 Kg Ganja
SIBERONE.COM - Keseriusan Satresnarkoba Polres Kampar untuk membasmi Narkotika di wilayah Hukum Polres Kampar, tidak perlu dipertanyakan lagi.
Kali ini, 6,5 Kilogram Narkotika jenis daun ganja kering bersama seorang wanita muda berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kampar, Kamis (22/09/2022) sekira pukul 18.30 WIB Dusun I, Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial DS (30) warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung, Hulu Kabupaten Kampar.
Dari hasil penggeledahan rumahnya, berhasil diamankan barang bukti berupa, 5 paket besar diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 29 paket sedang diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna Cokelat, 27 paket kecil diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna Cokelat.
Awal mula penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering di Dusun I, Desa Suka Ramai.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan seorang wanita yang berinisial DS di depan rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan. Dan ditemukanlah sejumlah barang haram tersebut.
"Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Afrinaldi SH MH.
Ditambah Kasat, pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif. "Kita sedang periksa pelaku dan berharap bisa kita tangkap bandar lainnya," tegas Afrinaldi.
Sumber: Antara
Berita Lainnya
Klien LQ Indonesia Lawfirm Diputus Lepas di PN Tangerang
Buntut Lapak di Jalan Kapten Muchtar Tembilahan Terancam Pidana
Ada Masalah di BPK, Bantuan Sembako di Kota Semarang Belum Bisa Dilanjutkan
Pelaku Penusukan WNA Timor Leste Diamankan Polresta Yogyakarta
Keberatan Dengan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Leo Handoko Bakal Ajukan Pembelaan
Ditreskrimsus Polda Sulsel Tangkap 3 Terduga Pelaku Bandar Togel Online Jaringan Hongkong
Kedapatan Berjudi Kartu Remi, 6 Warga Batang Cenaku Diciduk Polisi
6 Pelaku Terdakwa Pemilik 105kg Narkotika Jenis Sabu di Rohil Divonis Seumur Hidup
Polisi Berhasil Ciduk Pria di Inhil Saat Hendak Transaksi Shabu
Berkas Kasus Koperasi Indosurya Sudah Penuhi Petunjuk Kejaksaan di Tipideksus Mabes Polri
Pengembangan Kasus Penahanan Tongkang Milik PT THIP, Polres Inhil Kembali Amankan Seorang Terduga Pelaku
Kuasa Hukum Leo Handoko Bakal Ajukan Pembelaan Minta Dibebaskan