Seorang Tersangka dan 12 Paket Sabu Digiring ke Mapolres Pelalawan

Tersangka BS dan 12 paket sabu diamankan Polres Pelalawan, Sabtu (24/9/2022). (sumber foto: Goriau.com)

 


SIBERONE.COM - Tim Opsnal Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pengedar narkotika di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalankerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Sabtu (24/9/2022) mengatakan, tersangka BS (42) ditangkap pada Kamis (22/9/2022) kemarin.


"Ada 12 paket sabu dengan berat kotor 2.63 gram berikut barang bukti lainnya turut diamankan dari tersangka BS," sebutnya.

Penangkapan pelaku bermula ketika Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra sering terjadi transaksi narkotika.

"Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan seorang yang dicurigai membawa sabu duduk di atas motor di pinggir jalan," ungkapnya.

Tim melakukan penggeledahan terhadap BS dan menemukan barang bukti 1 paket sabu dalam kotak rokok. "Pelaku mengaku masih ada 11 paket sabu lagi di rumahnya," terang AKP Edy.


Kemudian tim bergegas ke rumah pelaku dan mendapati 11 paket sabu yang disimpan di kamar pelaku BS.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa peran pelaku BS sebagai pengedar," pungkas AKP Edy.

 

Sumber: Goriau.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar