Curi HP dan Tikam Korban, Pria Usia 64 Tahun Diamankan Polsek Matuari Sulut
SIBERONE.COM - Pria 64 tahun berinisial AM harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia ditangkap tim Resmob Polsek Matuari usai menikam pengemudi mobil berinisial KL (30) di Kompleks Patung Kuda, Kelurahan Menembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (23/9/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut dialami korban KL saat singgah di sebuah minimarket di Manembo-nembo.
“Awalnya korban parkir mobil di depan minimarket dan masuk untuk berbelanja. Saat itu dia melihat terduga pelaku sedang mengambil handphone (HP) miliknya yang berada di dalam mobil," ujar Abast, Sabtu (24/9/2022).
Merasa aksinya dipergoki korban, pria tua ini coba berusaha melarikan diri sambil membawa HP curian.
"Korban pun mengejarnya, kemudian terjadi dorong mendorong antara keduanya. Tak lama kemudian korban merasakan luka tusuk di dada kiri,” katanya.
Usai kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Matuari yang segera direspon personel di lapangan.
“Tak berselang lama, terduga pelaku berinisial AM ditangkap di sekitar TKP. Dia lalu dibawa ke Mako Polsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam kasus ini, pelaku ditahan beserta barang bukti sebilah pisau untuk kepentingan penyelidikan.
Sumber: iNews.ID
Berita Lainnya
Otak Pelaku TPPU dan Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polda Riau
5 Tersangka Diduga Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Diamankan Polda Riau
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Kendal Berhasil Diungkap Poisi
Sempat Kabur, Pria yang Cekik Kekasihnya Hingga Tewas Diamankan Polsek Depok di Brebes
Pelaku Curanmor di Pekanbaru Berhasil Diungkap Polsek Tampan
Klien LQ Indonesia Lawfirm Diputus Lepas di PN Tangerang
L-KPK Laporkan Kuwu Losari Kidul ke Kejaksaan Kabupaten Cirebon
Belum Dilengkapi Izin, Usaha Burung Puyuh Petelor Bisa Disegel
Diduga Lakukan Pencabulan, Tukang Pentol di Surabaya Terpaksa Berurusan dengan Polisi
Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2,70 Gram Sabu
Diduga Rugikan Negara 3,7 Milyar, Tiga Tersangka Korupsi Diserahkan Polisi ke Kejaksaan Gayo Lues
Hari Ini, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Terlapor dan Pelapor