Curi HP dan Tikam Korban, Pria Usia 64 Tahun Diamankan Polsek Matuari Sulut

Pria 64 tahun berinisial AM ditangkap tim Resmob Polsek Matuari usai menikam pengemudi mobil berinisial KL (30) di Kompleks Patung Kuda, Jumat (23/9/2022). (sumber foto: iNews.ID)

 


SIBERONE.COM - Pria 64 tahun berinisial AM harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia ditangkap tim Resmob Polsek Matuari usai menikam pengemudi mobil berinisial KL (30) di Kompleks Patung Kuda, Kelurahan Menembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (23/9/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut dialami korban KL saat singgah di sebuah minimarket di Manembo-nembo.

“Awalnya korban parkir mobil di depan minimarket dan masuk untuk berbelanja. Saat itu dia melihat terduga pelaku sedang mengambil handphone (HP) miliknya yang berada di dalam mobil," ujar Abast, Sabtu (24/9/2022).

Merasa aksinya dipergoki korban, pria tua ini coba berusaha melarikan diri sambil membawa HP curian.

"Korban pun mengejarnya, kemudian terjadi dorong mendorong antara keduanya. Tak lama kemudian korban merasakan luka tusuk di dada kiri,” katanya.

Usai kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Matuari yang segera direspon personel di lapangan.

“Tak berselang lama, terduga pelaku berinisial AM ditangkap di sekitar TKP. Dia lalu dibawa ke Mako Polsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pelaku ditahan beserta barang bukti sebilah pisau untuk kepentingan penyelidikan. 

 

Sumber: iNews.ID


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar