BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Sudah 2 Kali Kabur, Kejaksaan Negeri Asahan Tangkap Tahanan di Kota Medan
SIBERONE.COM - Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran Asahan, Sumatera Utara kabur saat hendak dimasukkan atau dititipkan kedalam Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, MIS (33).
Namun, tak lama kemudian MIS berhasil ditangkap di rumah temannya, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (6/8/2022) pagi, oleh tim Kejaksaan Negeri Kisaran yang berkerjasama dengan tim dari Polres Batubara serta TNI.
“Benar, hari ini, tahanan yang kabur Kamis lalu, berhasil kami tangkap kembali sekitar pukul 10.30 Wib siang tadi, dan saat ini sedang melakukan proses registrasi di LP Labuhan Ruku” Kata Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay kepada tvonenews di halaman LP Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Menurut Kajari, tersangka MIS ini merupakan tahanan dalam kasus pencurian dengan pemberatan, dan saat kabur Kamis lalu, ia nekat kabur ketika berada dihalama Lapas Labuhan Ruku.
Ditambahkan orang nomor satu di Kejaksaan Asahan ini, saat pelarian itu, tersangka yang dalam keadaan tangannya diborgol bersama dengan temannya sesama napi lain, ingin dititipkan ke dalam Lapas.
“Namun saat turun dari mobil tahanan, MIS berontak dan memaksa sehingga borgol ditangan temannya terlepas, sehingga kesempatan ini tidak MIS sia-siakan dan langsung kabur dari kejaran petugas,” pungkasnya.
“MIS ini terbilang nekad, karena bukan kali ini saja ia kabur dari LP, ia juga sudah pernah kabur dari Lapas ini, Lapas yang sama tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama, sangkin nekad dan licinnya saat digeledahpun didalam tubuhnya ada sebuah sendok,” Sambungnya menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia katakan, tersangka kembali dijebloskan ke LP Labuhan Ruku Kabupaten Batubara dengan pengawasan yang ketat dan diancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: Tvonenews.com





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman