Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor di Pekanbaru Bonyok Dihajar Massa

AS (30) terpaksa merasakan bogem mentah warga usai kepergok mencuri sepeda motor (sumber foto: Riauterkini.com)

 

 

SIBERONE.COM - AS (30) terpaksa merasakan bogem mentah warga usai kepergok mencuri sepeda motor di Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Senin (01/08/22) kemarin. Ia tertangkap warga setelah sempat kejar kejaran di jalan Soekarno-hatta Pekanbaru.

Kejadian berawal saat korban yang tak lain adalah Dirjen Herbin Siagian memarkirkan kendaraannya Honda beat warna Putih biru dengan nomor polisi B 5474 TAS di parkiran Rumah Makan Surya. Saat itu pelaku bersama T (DPO) datang menggunakan sepeda motor. Pelaku turun dan berusaha mencuri kendaraan korban.

Pelaku langsung melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci motor dengan mengunakan kunci T. Kemudian setelah pelaku dapat menghidupkan kendaraan, pelaku kabur dengan masing-masing menggunakan kendaraan berpencar.

Kala itu, tindakan pelaku diketahui korban yang langsung berteriak. Sontak warga terkejut dan langsung mengejar pelaku.

"Sempat terjadi kejar-kejaran dengan warga akhirnya pelaku tertangkap oleh warga di jalan Cipta Karya sekira pukul 17.30 wib oleh warga," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama.

Massa yang marah lantas melampiaskan kekesalannya hingga mengakibatkan pelaku lebam dan luka-luka.

Mendapatkan Informasi tersebut Komang lantas memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar, team Opsnal, piket Reskrim, Kepala SPKT dan Unit Patroli untuk segera meluncur mendatangi TKP tertangkapnya pelaku. Pihaknya kemudian mengefakuasi pelaku yang sudah diamuk massa hingga sempat dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan dan selanjutnya pelaku diamankan ke polsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut

Sementara T saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor honda beat warna putih biru dengan nomor polisi B 5474 TAS dan kunci T yang terbuat dari besi masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).

"Pelaku merupakan warga jalan Masa Karya, Kampar. Saat dilakukan test urine juga positif menggunakan narkotika," jelasnya

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku telah melanggar Pasal 363 KUH.Pidana dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.

 


Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar