Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
55 Tersangka Dari 15 Kasus Judi Diamankan Polda Kepri
SIBERONE.COM - Polda Kepri membuktikan komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayah Kepulauan Riau dengan menangkap puluhan pelaku judi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus perjudian di Loby Mapolda Kepri, Senin (22/8/22).
Konferensi pers turut dihadiri Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian, Dir Reskrimsus Kombes Pol Teguh Widodo, Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntun.
Kapolda menyebutkan, selama kurun waktu Januari sampai Agustus 2022 Polda Kepri dan jajaran polres berhasil mengungkap 15 kasus judi dan mengamankan 55 orang tersangka.
"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Kepri dan Polres/ta jajaran, dalam kurun waktu 1 minggu,” bebernya.
Kasus perjudian yang berhasil diungkap yakni 15 kasus terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional yaitu sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus), gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), kartu song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang) dan kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan) dan 7 kasus perjudian online yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta mengamankan 55 orang tersangka.
Peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 2 unit sepeda motor, 24 unit handphone, 5 unit cpu, 6 monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 set kartu remi, 7 unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 buah buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 buah buku tabungan, 1 unit kalkulator dan 6 buah pena.
“Upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan lainnya seperti narkoba dan PMI Ilegal yang dapat merugikan masyarakat," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
"Sedangkan untuk judi online akan dikenakan tambahan berupa Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar," pungkasnya.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Praktisi Hukum Tembilahan Nilai Perda Sapujagat Nomor 11 Tahun 2016 Saatnya Difungsikan
Kabur 11 Bulan, Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Kurir Sabu 15Kg
Sudah Disegel Polisi Tambang Ilegal di Kalsel Nekat Beroperasi, Ganti Nama PT Damai Mitracendana Abadi
Ditreskrimsus Polda Sulsel Tangkap 3 Terduga Pelaku Bandar Togel Online Jaringan Hongkong
Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Kasir PD BKK Kandangserang Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
2 Pencuri di Surabaya Dibekuk Polisi, Sempat Tak Akui Perbuatannya
Eksekusi Ditunda, Kuasa Hukum JK : Sudah Sepatutnya
Diduga Melakukan Pembakaran Lahan, Warga Pulau Palas Ini Berhasil Diciduk Polisi
Cegah Balap Liar dan Aksi Kriminalitas, Polres Pekalongan Tingkatkan Giat Patroli
Buron Sejak 2018, AY Pelaku Curas Dibekuk Polres Empat Lawang
Oknum Pengacara Membalas Konfirmasi Wartawati Lewat WhatsApp Dengan Potongan Video Porno, Dilaporkan ke Polda dan Pemangku Adat Dayak
Diduga Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Pria Paruh Baya di Rohil Diringkus Polisi