Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau Gelar Kick Off Forum Kepatuhan
SIBERONE.COM – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Kick Off Forum Kepatuhan sebagai upaya memperkuat sinergi antar instansi dalam meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau beserta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri beserta seluruh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Provinsi Riau.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya, Kejaksaan siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat negara yang harus diwujudkan bersama. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Riau beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja sehingga hak-hak pekerja atas jaminan sosial dapat terpenuhi secara optimal," ujar Dewa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Ibkar Saloma dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Riau yang selama ini menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Riau. Menurutnya, kolaborasi yang semakin erat akan mempercepat perluasan cakupan kepesertaan sekaligus mendukung pencapaian target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
"Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 memberikan mandat kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dukungan Kejaksaan Tinggi Riau menjadi energi positif bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas perlindungan kepada seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal. Hal ini juga sejalan dengan implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, dimana jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan akibat risiko sosial ekonomi," ungkap Ibkar
Forum tersebut menjadi wadah diskusi strategis untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah kolaboratif dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan strategi percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Dalam FGD tersebut juga dibahas berbagai tantangan implementasi di lapangan, termasuk kepatuhan perusahaan, perluasan kepesertaan pekerja rentan, Diskusi menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat koordinasi, pertukaran data, serta tindak lanjut bersama antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelesaian permasalahan kepatuhan.
Selain mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, forum ini juga menjadi bagian dari kontribusi nyata terhadap Inpres Nomor 8 Tahun 2025. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai memiliki peran strategis dalam mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan akibat risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, maupun kehilangan pendapatan.
"Dengan semakin luasnya cakupan perlindungan, program ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja serta mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Riau," tutur Ibkar.
Melalui Forum Kepatuhan ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan kepatuhan badan usaha, memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja, serta mendukung tercapainya target nasional Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembangunan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan.(yan)


Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil