Disiplin PPPK Diperketat, PMD Inhil Sosialisasikan Perbup Nomor 12 Tahun 2026

Sekretaris DPMD Inhil Al Yusroni Pagta, SSTP, MH saat membuka sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Disiplin PPPK di aula DPMD, Kamis (10/9/26).

SIBERONE.COM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kegiatan ini digelar di Aula DPMD Inhil bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pegawai mengenai hak, kewajiban, serta batasan larangan selama menjalankan tugas kedinasan sebagai aparatur sipil negara (ASN), Kamis (10/9/26).

Kepala Dinas PMD Inhil Yuliargo, SP., M.Si diwakili Sekretaris Al Yusroni Pagta, SSTP, MH dalam arahannya menyampaikan bahwa pentingnya penegakan disiplin menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

"Disiplin adalah cerminan dari komitmen seorang abdi negara. Melalui Perbup Nomor 12 Tahun 2026 ini, kita ingin memastikan seluruh PPPK memahami standar perilaku kerja yang profesional demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Al Yusroni Pagta, SSTP, MH menyampaikan arahan Kadis.

Selanjutnya Kasubag Umum dan Kepegawaian, Nora Eriyani, SE, menyampaikan beberapa poin penting mengenai kewajiban dan larangan PPPK, baik itu aturan jam kerja, kedisiplinan, kepatuhan serta pelanggaran etik hukum yang menjadi rambu-rambu yang harus ditaati seluruh PPPK di lingkungan DPMD Inhil.

"Mohon kepada seluruh PPPK baik paruh waktu dan penuh waktu agar dapat mematuhi aturan disiplin yang telah ditetapkan," sebut Nora Eriyani, SE.

Nora Eriyani, SE memaparkan beberapa poin penting yang harus dijelaskan dan selanjutnya harus dipatuhi, pertama mengenai aturan pemakaian seragam dinas, etika profesi, serta mengenai kedisiplinan serta kehadiran. Seluruh PPPK wajib absen kehadiran baik secara manual dan online.

"Bagi yang tidak mematuhi aturan sesuai dengan Perbup, ada konsekuensi. Pertama dikenakan hukum disiplin tingkat ringan, kedua hukum disiplin tingkat sedang, dan ketiga hukum disiplin tingkat berat," paparnya.

Berikut poin-poin pelanggaran disiplin beserta sangsinya:

Hukum disiplin tingkat ringan, akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis, sert pernyataan tidak puas secara tertulis,
Hukum Disiplin tingkat sedang, tidak hadir tanpa keterangan selama 11 hari kerja, potong gaji 10%. Tidak hadir 15 hari kerja dipotong gaji 15%, potong gaji 3 bulan,
Hukum Disiplin tingkat berat, selama 25 hari kerja tidak hadir selama satu tahun, akan diberlakukan disiplin berat, dipotong gaji 25 % selama 6 bulan, dan diputuskan hubungan kerja dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas PMD Inhil berharap seluruh PPPK dapat termotivasi untuk meningkatkan etos kerja, menjunjung tinggi netralitas, serta menghindari segala bentuk pelanggaran disiplin yang dapat mencoreng nama baik DPMD Inhil.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar