Peras Pekerja di Desa Teluk Meranti, 3 Pelaku Diamankan Polres Pelelawan

Ilustrasi pelaku kejahatan dikurung dalam sel tahanan (sumber foto: Goriau.com)

 

SIBERONE.COM - Tim Opsnal Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti menangkap pelaku pemerasan terhadap pekerja di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Ketiga pelaku SY, DA dan SL diamankan berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Sabtu (28/5/2022) mengatakan, aksi pemerasan terhadap mandor itu terjadi pada 21 Mei 2022.
 
"Awalnya pelaku SY bersama rekannya DA dan YL mendatangi korban (pelapor) untuk meminta uang keamanan. Namun korban mengatakan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada bagian humas perusahaan tempatnya bekerja," ungkapnya.

Kemudian pada sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB, para pelaku kembali datang dan meminta uang keamanan yang diminta sebelumnya. "Namun dijanjikan oleh korban uang akan diberikan besok hari," jelas AKP Edy.

Lanjut dia, namun di tengah perjalanan para pelaku berpapasan dengan anggota kerja korban. Hingga akhirnya pelaku mengancam korban dan meminta korban segera memberikan uang senilai Rp10 juta.

"Karena korban ini takut, kemudian dia mencari pinjaman dan setelah mendapatkan uang Rp10 juta, lalu menyerahkan uang tersebut kepada pelaku di jalan dan diterima langsung pelaku," bebernya.
 
Menindaklanjuti laporan korban, pada Kamis (26/5/2022) sore, Tim Opsnal Polres pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti melakukan penangkapan dan penggerebekan di pos yang baru dirikan pelaku di Jalan Lintas Bono (Jalinbon) Desa Pulau Muda, Teluk Meranti.

"Dari hasil interogasi bahwa SY melakukan pemerasan bersama DA dan SL terhadap mandor dan memperoleh uang Rp10 juta," sebut AKP Edy.

Kemudian dari uang hasil pemerasan tersebut, DA mendapatkan bagian Rp1 juta, sebagian lagi dibelanjakan untuk membeli papan, seng dan peralatan untuk mendirikan pos. Sisanya Rp5 juta disimpan di rumah SY.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 4.750.000, 1 kapak dan 2 parang serta 2 unit motor. Ketiga pelaku diamankan ke Polres Pelalawan," tandas AKP Edy, kepada GoRiau.com.


Sumber: Goriau.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar