BPJamsostek Kanwil Sumbar Riau Sosialisasi Kepatuhan Program Bagi Pemberi Kerja di Provinsi Riau 


SIBERONE.COM - BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau melakukan sosialisasi kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Riau , Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan Apindo dihadiri pemberi kerja di Wilayah Provinsi Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (31/5/2022).

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Eko Yuyulianda menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka efektivitas penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di di Provinsi Riau.

“Ketidakpatuhan pemberi kerja seperti tidak mendaftar sebagai peserta, atau perusahaan menunggak iuran. Sehingga kami selalu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan Dinas Tenagakerja Provinsi Riau dalam hal penindakan kepatuhan agar pemberi kerja aktif dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dalam sambutannya Eko menjelaskan, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan instruksi yaitu INPRES No. 2 Tahun 2021 terkait dengan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Semua stakeholder di instruksikan agar mengambil langkah terkait fungsi dan wewenang dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Jaja Subagja dalam sambutannya menyebutkan, jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang sangat penting. Sehingga Presiden telah mengeluarkan instruksi khusus untuk mengoptimalkan pelaksanaannya melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kepada Kementerian Lembaga, Direksi BPJS, Pemerintah pusat dan daerah dan Jaksa Agung.

“Instruksi Presiden dimaksud, secara khusus telah memerintahkan kepada lembaga Kejaksaan.melalui Jaksa Agung melakukan program kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah untuk optimalkan program Jaminan Sosial dan melakukan monitoring pelaksanaan dan melaporkan secara berjenjang. Sehingga saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, menghimbau kepada stakeholder terkait dan pimpinan Badan Usaha di wilayah Riau, untuk meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial dalam bentuk mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran BPJS secara tepat waktu dan tepat manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Jaja.

Eko Yuyulianda mengingatkan kembali kewajiban para pemberi kerja bagi pekerjanya termasuk hak atas perlindungan jaminan sosial. Karena saat ini jika tenaga kerja kecelakaan kerja perlindungannya unlimited dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga meringankan beban para pengusaha.

"Kami juga mengajak para perusahaan yang bergerak disektor formal di Provinsi Riau untuk dapat menunaikan Corporate Responsibility (CSR) bagi para pekerja informal sebagai bentuk perhatian bagi pekerja rentan di Provinsi Riau ,” ujarnya.

“Kami sangat berharap di Tahun 2022 perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Provinsi Riau mengalami peningkatan khususnya bagi pekerja rentan. Semoga melalui kegiatan ini kita dapat mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Riau,” tuturnya.***


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar