Bawaslu Inhil Awasi Langsung Pelaksanaan Ujian CAT Rekrutmen PPK
Dukcapil Inhil Tingkatkan Jam Operasional Kerja Bagian Pelayanan
Hj Katerina Pimpin Rapat Pembentukan Pengurus dan Program Kerja KKS Inhil
23 Paket Jenis Shabu Siap Edar Diamankan Polsek Tampan
SIBERONE.COM - Polsek Tampan kembali ungkap seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu siap edar di jalan Kebun Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, Selasa (10/05/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang laki-laki yang dicurigai diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolsek Tampan berdasarkan laporan masyarakat tersebut dengan gerak cepat memerintahkan Kanit Reserse Akp Aspikar SH dan Katim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis Shabu.
Team Opsnal Polsek Tampan tidak memerlukan waktu lama sesuai dengan Informasi serta ciri-ciri identitas yang sudah di kantongi adanya seorang laki-laki yang tinggal disebuah rumah semi ruko di Jalan Kebun Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru.
Team Opsnal langsung melakukan Pengeledahan yang disaksikan oleh warga tempatan sangatlah membuahkan hasil, di saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku dapat diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kita di dalam pengeladahan dapat menyita dari pelaku berupa barang bukti 23 (dua puluh tiga) paket kecil plastik klip warna bening berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah botol permen merk Happydent Cool White, 1 (satu) buah speaker merk ROAD MASTER, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp. 212.000,- (Dua ratus dua belas ribu rupiah)," ungkap Kapolsek.
Adapun dari pengakuan pelaku bahwa shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli dari temannya bernama FR (DPO) pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 di Jalan Agus Salim Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Pekanbaru kota Pekanbaru seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Setelah dilakukan Introgasi pelaku mengaku bernama MS Alias UNCU , Laki-laki, 26 tahun, Jalan Kebun Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru dan dilakukan test Urine Positif (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina.
"Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku Pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.
Wartawan : Arismandianto
Berita Lainnya
Rampok dan Buang Jazad ASN Asahan, Pelaku Diamankan Polisi
Aniaya Santri, Pengasuh Ponpes Resmi Ditetapkan Tersangka
Miris, Anak Usia 10 Tahun Diduga Diperkosa Kepsek Hingga Tukang Sapu Sekolah di Medan
Ops Pekat Jelang Ramadhan Berhasil Amankan Sejumlah PL Hingga Obat Kuat dan Botol Miras Ikut Disita Polisi
Satreskrim Polresta Bandung Bongkar Kasus Penyutikan Gas Elpiiji 12 Kg
Cekcok Usai Mabuk, 5 Pemuda du Dumoga Timur Aniaya Seorang Pria Hingga Tewas
Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, 4 Orang Diringkus, 1 DPO
Polda Jateng Berhasil Tangkap Pelaku Pelempar Kaca Truck yang Meresahkan Warga
Kadis Kominfo Angkat Bicara Terkait Beredarnya Nomor Whatsapp Mengatasnamakan Wakil Bupati Asahan
Polres Batu Bara Ringkus 3 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Modus Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Manado Raup Uang Korban Rp60 Juta
Polsek Kalideres Menggelar Olah TKP Kasus Begal Motor di Jalan Citra 3 Kalideres