Satreskrim Polresta Bandung Bongkar Kasus Penyutikan Gas Elpiiji 12 Kg

Polisi menyegel tabungan gas di Kampung Batu Nunggal, Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. (sumber foto: iNews.ID)

 


SIBERONE.COM - Satreskrim Polresta Bandung, membongkar kasus penyuntikan elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram di sebuah rumah kawasan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan kasus itu polisi mengamankan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya polisi dari Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Bandung, menggerebek sebuah rumah tinggal yang sekaligus beroperasi sebagai pangkalan gas elpiji, di Kampung Batu Nunggal, Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Penggerebekan dilakukan karena lokasi ini ditenggarai menjadi tempat penyuntikan gas elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang mengaku membeli gas tabung 12 kilogram dari pangkalan tersebut. selalu lebih cepat habis dibandingkan membeli di pangkalan lain.

Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap adanya praktik curang tersebut, yang dilakukan sang pemilik rumah berinisial SR. Pemilik elpiji itu kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain SR, petugas juga menetapkan tersangka lainnya berinisial AH yang berperan sebagai penyuplai alat suntik gas, karet dan segel tabung gas.


Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, modus yang dilakukan tersangka SR adalah memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas kemasan 12 kilogram. Pengisian hanya sekitar 10 kilogram saja per tabung. Dalam praktik curangnya tersebut, tersangka selalu melakukan penyuntikan atau pemindahan isi gas di toilet.
Bahkan, untuk menarik minat masyarakat, harga jual gas 12 kilogram di pangkalan tersebut lebih murah dari tempat lain. Biasa elpiji dijual Rp205.000, di tempat itu hanya dijual seharga Rp160.000. Adapun total kerugian yang dialami oleh negara selama enam bulan tersangka melakukan praktik curang ini mencapai Rp360 juta.

"Pelaku dalam melakukan asksinya sudah enam bulan atau sejak bulkan Maret 2022. Dalam satu munggu bisa melakukan tiga kali penyuntikan dan sekali menyuntik bisa mencapai 150 tabung gas bersubsidi ke 50 tabung 12 kilo," kata Kapolresta.

Selain mengamankan dua orang tersangka, di lokasi ini petugas juga mengamankan sedikitnya 247 tabung gas elpiji ukuran 3 dan 12 kilogram. Sebanyak 16 tabung di antaranya sudah dilakukan penyuntikan dan siap untuk dijual. Petugas juga menyita satu unit mobil pikap, yang digunakan untuk armada pendistribusian.
Akibat praktik curang yang dilakukan kedua tersangka, merka dijerat Pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Penyalahgunaan dan Perniagaan Gas dan Bumi Tanpa izin, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

 

Sumber: iNews.ID


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar