Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Mangkrak di Enok Masuk Tahap Sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Bangunan Jembatan Sungai Enok yang terbengkalai (sumber foto: SIBERONE.COM)

SIBERONE.COM - Kasus Jembatan mangkrak proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, diduga telah dilakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini perkaranya sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru. 

Hal itu juga dibenarkan oleh Kasi Intel PN Tembilahan, Daniel yang mengatakan bahwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sedang dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. 

"Nanti saya cari datanya dulu ya. Tapi yang jelas untuk perkaranya sekarang sedang sidang di PN Tipikor Pekanbaru dan acaranya sekarang sedang pemeriksaan terdakwa saling bersaksi," ucap Daniel saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (06/05/2024). 

Diketahui, pembangunan jembatan Sungai Enok yang menelan puluhan milyar dana ini merupakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Inhil tahun anggaran 2012 lalu mangkrak dan sampai sekarang tidak dilakukan pembangunan. 

Dikutip dari halaman website riau.bpk.go.id, dari dugaan kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara Rp1.842.306.309.34,. 

Sementara itu, dikutip dari media Cakaplah.com dalam kasus ini yakni direktur PT BRJ berinisial HMF dan mantan direktur berinisial BS telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kedua tersangka diduga ikut bertanggung jawab atas proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar