Rampok dan Buang Jazad ASN Asahan, Pelaku Diamankan Polisi
SIBERONE.COM - Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap korban AAR (60) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Asahan, Sumatera Utara. Korban ditemukan tewas membusuk di sungai kawasan Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Deliserdang, Sumatera Utara.
Parahnya, kedua pelaku AR dan KA merupakan saudara kandung. Pelaku tega membunuh korban karena ingin menguasai harta benda korban berupa yakni mobil.
Kedua pelaku terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena melawan saat ditangkap.
Peristiwa sadis ini bermula saat korban berangkat dari Kisaran menuju Medan pada 21 Juli 2022 ada tugas dinas di Dikti. Diduga saat di Medan, korban bertemu dengan kedua pelaku. Setelah itu diduga pelaku melancarkan aksi kejinya dengan membunuh korban lalu mengambil seluruh barang berharga miliki korban.
Mayat korban baru ditemukan pada 2 Agustus 2022 dalam kondisi mengenaskan dan membusuk di sungai kawasan Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Deliserdang.
Keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung membenarkan mayat tersebut adalah korban berinisial AAR dan membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya. Pelaku berinsial AR ditangkap di Aceh Selatan. Sedangkan pelaku KA diamankan di Aceh Barat Daya.
Saat petugas mencari sejumlah barang bukti pelaku nekat melawan petugas hingga membahayakan petugas. Sehingga akhirnya pelaku ditembak oleh petugas.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya berupa satu unit mobil, STNK, buku hitam hingga ponsel.
"Motif kedua pelaku karena ingin menguasai barang dan kendaraan milik korban. Kedua pelaku terancam Pasal 338 dan Pasal 365 dengan acaman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Curi Motor di Parkiran Rumah Sakit di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Pemakai Narkoba
Modus Jual Daging Sapi Murah, Ternyata Daging “Celeng” di Ungkap Polres Lamtim
350 Orang Penghuni Lapas Tegalandong di Razia
Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Kendal, Dua Diantaranya Kakak Beradik
Ditpolairud Polda Banten, Gagalkan Penyelundupan 90.000 Bibit Lobster
Hanya Turut Serta Masukan Daun ke Api, Kamarek Divonis 6 Tahun dan Denda 3 Milyar, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Tak Terima Tasnya Dijambret, Wanita di Riau Ini Kejar Pelaku Hingga Tertangkap
Polresta Tangerang Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan
Selama Kurang 24 Jam Polres Majalengka Berhasil Amankan 3 Anggota Geng Motor yang Bacok Seorang Pria
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 118 Juta, Staf Ninja Expres Berhasil Diciduk Polsek Kempas
Korban Investasi Deposito Fiktif Berkedok Maybank Gift Diminta Mengadu ke Polisi
Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, 4 Orang Diringkus, 1 DPO