Pj Bupati Inhil Kunjungi Jalan Kampung Jawa Pantau Pembersihan Lingkungan
Hadiahkan 2 Unit Mobil, BRI Cabang Tembilahan Panen Undian Simpedes
Pj Bupati Inhil Tinjau Kondisi Lampu Jalan di Kota Tembilahan
Bawaslu Inhil Awasi Langsung Pelaksanaan Ujian CAT Rekrutmen PPK
SIBERONE.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir (Bawaslu Inhil) melakukan Pengawasan Tahapan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhil 2024.
Tahapan perekrutan PPK tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil ini diselenggarakan di SMAN 1 Keritang pada Senin 6 Mei 2024.
Hadir dan mengawasi langsung pelaksanaan ujian Computer Assisted Tes (CAT) Zona 1 dan 2, Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Abus Siraj, S.Pt.
Mekanisme pelaksanaan CAT ini sesuai dengan "Surat Pemberitahuan KPU Inhil dilakukan pada 3 titik diantaranya Zona 1 SMKN 1 Tembilahan, Zona 2 SMAN 1 Kateman dan Zona 3 SMAN 1 Keritang. Setiap Zona terdiri dari Beberapa Kecamatan misalnya:
Zona 1 (tembilahan, tembilahan hulu, Tempuling, Batang Tuaka, Gas, Gaung, Kuindra dan Concong, Tanah Merah, Enok) Zona 2 (Mandah, Pelangiran, Kateman, Teluk Belengkong dan Pulau Burung) Zona 3 (Keritang, Kemuning, Reteh, Kempas dan Sungai Batang)".
Berdasarkan hasil pengawasan Pelaksanaan CAT ini telah sesuai dengan Peraturan yang ada. Secara teknis KPU Inhil telah mempersiapkan segala kebutuhan yang perlukan pada saat Perekrutan Panitia adhoc saat ini. Mulai dari sosialisasi penerimaan
Calon PPK hingga penerimaan pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Mengenai nilai peserta juga secara langsung dapat dilihat sehingga tidak menimbulkan kecurigaan antara peserta CAT dan Penyelenggara," ungkapnya
Berkaitan dengan Pelaksanaan CAT di zona 3 tepatnya di SMAN 1 Keritang pada sesi 1 dimulai pukul 09.30 s.d 11.30 dengan jumlah peserta yang terdaftar 35 namun yang tidak hadir 3 peserta sedangkan pada sesi 2 dimulai pukul 13.00 s.d 15.00 terdaftar 35 yang tidak hadir 7 peserta.
Menurut Abus jika terdapat peserta yang tidak hadir mengikuti CAT ini maka idealnya peserta tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) artinya peserta dimaksud tidak lolos ujian CAT dan tidak berhak untuk mengikuti tes tahapan berikutnya.
Berita Lainnya
Inilah Ungkapan Terima Kasih Kapolres Tolikara di Hari Raya Idul Adha 1442 H
Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal Monitoring Penanganan Cluster Covid-19 di Singorojo
Akses Vital Jembatan Parit Cagat-Pulau Kijang Runtuh Total
Polresta Cirebon Distribusikan Bantuan 50 Ton Beras dari Sekretariat Kepresidenan RI
Bupati Batang Terima Kunjungan Taruna Akpol
Kejati Riau Tegas, Tidak Terlibat Soal Pergubri dan Tidak Menemukan Dasar Hukum Pasal 15
TNI Bojonegoro bersama Bintara Abituren Dikjurba Otsus Laksanakan Pembinaan Karakter Pelajar
Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2022, Kapolres Tegal Bacakan Amanat Kapolda Jateng
Libur Tahun Baru, Petugas Gabungan Atur Lalin ke Objek Wisata
Peringatan Hari Anak, Pemkot Dorong Pemenuhan Hak-hak Anak
Penjualan Besi Bekas Jembatan Cikirai-Ciwaru Dipertanyakan Warga Desa Pasirtanjung
Polsek Tersono Distribusikan Sembako dari Pemerintah untuk Warga Terdampak Pandemi