DPMPTSP Inhil Siap Fasilitasi Pengurusan Izin Industri Pabrik Sagu

Mahasiswa HMI saat menggelar unjuk rasa di DPRD Kabupaten Inhil pertanyakan Legalitas pabrik, sumber foto; detikriau.id

SIBERONE.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diminta untuk segera memfasilitasi perusahaan industri pengolahan sagu mendapatkan legalitas berusaha termasuk mencarikan solusi persoalan limbah pabrik pengolahan pati palma tersebut yang selama ini diduga menjadi penyebab utama pencemaran perairan di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketidakjelasan legalitas berusaha serta ketidakpatuhan pengelolaan limbah kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapat keuntungan dan membebani industri pabrik sagu.

Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan Ahmad Fauzi dalam rapat audiensi bersama DPRD dan Pemkab Inhil diruang rapat paripurna, gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, jumat (29/9/2023) dikonfirmasi kembali pada sabtu (30/9/2023) malam.

“Kami tidak ingin keberadaan pabrik-pabrik sagu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu mencari pundi pemasukan. Kami mendapat informasi ada pabrik yang terpaksa tutup karena tidak sanggup dengan rongrongan oknum-oknum tersebut,” ungkap Ahmad Fauzi.

Menurut Fauzi, keberadaan industri pengolahan sagu nyata memberikan dampak baik bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan sebab itu perhatian pemerintah sangat diperlukan, salah satunya dengan memberikan jaminan kenyamanan berusaha dengan adanya legalitas berusaha.

Hal penting lainnya selain adanya kepastian legalitas berusaha, aktifitas pabrik sagu tersebut juga diharuskan mematuhi ketentuan peraturan yang ada, diantara kepatuhan pengelolaan limbah.

“Selama ini kami juga banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait aktifitas pembuangan limbah pengolahan sagu yang diduga tidak mematuhi ketentuan tersebut, akibatnya berdampak buruk terhadap lingkungan.”

“Tentu juga harus ada ketegasan untuk persoalan ini. Bagi usaha yang tidak mematuhi harus diberi sanksi tegas agar mereka mau mematuhinya,” tegaskan Fauzi.

Di waktu terpisah, dikonfirmasi, sabtu (30/9/2023), sejumlah ASN dilingkungan Pemkab Inhil yang enggan menyebutkan namanya pun memastikan adanya pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah pabrik sagu kealiran sungai tersebut. Disaat surut, air sungai terlihat sangat keruh dan menimbulkan bau menyengat.

Bahkan salah seorang sumber yang enggan menyebutkan namanya ini menjabat sebagai salah seorang Kepala Dinas di salah satu OPD dilingkungan Pemkab Inhil.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir, Haryono dalam rapat audiensi digedung DPRD Inhil, jumat (29/9/2023) nyatakan pihaknya siap untuk memfasilitasi pengurusan izin Industri pabrik sagu.

“Industri pengolahan sagu diklasifikan dalam usaha dengan resiko rendah. Pengurusan izin sebenarnya bisa dilakukan secara online. Namun bagi yang kurang memahami, kami siap memfasilitasi. Silahkan datang ke kantor DPMPTSP,” ujar Haryono.

Saat ini menurut Haryono telah terbit sebanyak 26 izin usaha pengolahan pati palma di Kabupaten Indragiri hilir yang diproses secara Online Single Submission (OSS).

Sumber detikriau.id


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar