Kadis Tenaga Kerja Rohul Minta SPPP Teluk Aur Jalin Kemitraan dengan PKS KSM



SIBERONE.COM - Kepala Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu Zulhendri M.IP menerima perwakilan pengurus organisasi buruh F. SPPP-K SPSI Desa Teluk Aur, Rambah Samo, Senin (4/4 ).

Dalam pertemuan tersebut, pihak F.SPPP-K SPSI menuntut agar mereka dilibatkan dalam proses bongkar muat TBS Sawit di PKS PT Karya Samo Mas (KSM). Pasalnya, mereka merasa mempunyai hak untuk bekerja disana, mengingat PUK F SPPP-K SPSI Desa Teluk Aur sebagai organisasi buruh pertama yang mendapat pencatatan di dinas terkait.

Salah seorang pengurus PUK F SPPP-K SPSI Desa Teluk Aur, Toba Sinaga kepada media ini menyebutkan, bahwa pihaknya datang ke dinas tenaga kerja ini guna memastikan apakah organisasi buruh mereka masih aktif secara legalitas administrasi.

Kemudian, pihaknya juga mempertanyakan terkait dengan buruh kerja bongkar muat di PKS PT KSM yang berasal dari organisasi buruh F-SPTI-K SPSI. Dimana menurut dirinya, organisasi buruh tersebut lebih kepada bidang kerja transportasi bukan bongkar muat di PKS.

"Aturan main nya kan sudah ada yang seharusnya bisa bekerja disana adalah SPPP, karena yang kami tau SPTI itu organisasi buruh transportasi," tegas Toba Sinaga.

Dia juga menyebutkan, secara legal administrasi, PUK SPPP Desa Teluk terbit 1 Juli 2013, sedangkan PUK SPTI diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Rohul pada tanggal 20 Januari 2021. 

"Persoalannya, secara administrasi pencatatan SPPP Desa Teluk Aur itu lebih dulu. Tapi mengapa malah SPTI yang mendapat job di PKS KSM," ungkapnya.

Kepala Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu Zulhendri M.IP ketika ditemui di ruang kerjanya usai pertemuan dengan perwakilan PUK SPPP Teluk Aur membenarkan, secara pencatatan yang dilakukan dinas nya, PUK SPPP memang pertama dilakukan, namun skop wilayah kerja nya adalah desa bukan perusahaan.

Sebab, salah satu syarat untuk dilakukan nya pencatatan terhadap organisasi buruh yang bekerja di perusahaan adalah, serikat buruh tersebut harus mengantongi rekomendasi atau perjanjian kerjasama dengan perusahaan.

Hal itu yang sudah dilakukan oleh PUK SPTI Desa Teluk Aur. Mereka melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, termasuk dengan surat perjanjian kerjasama dengan manajemen PKS PT KSM.

Zulhendri memberikan masukan kepada PUK SPPP Teluk Aur agar membangun kemitraan dengan PKS PT KSM, sehingga bidang kerja yang ada disana bisa dikerjakan bersama-sama dengan PUK SPTI.

"Selama kerja itu ada, tidak menutup kemungkinan perusahaan bisa menjalin kerjasama dengan lebih dari 1 organisasi buruh yang berbeda bendera," sebut Zulhendri. 

Dirinya mengajak seluruh PUK SPPP Teluk Aur agar dapat membangun komunikasi dan mendapatkan Kontrak Kerja Bersama  (KKB) dari Manajemen PKS PT KSM.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar