Bulan K3 Nasional 2026, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Tiga Ahli Waris

Penyerahan santunan kepada tiga ahli waris pekerja di Kota Pekanbaru yang meninggal dunia. Penyerahan santunan itu dilakukan bertepatan dengan peringatan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026, Rabu (4/2/2026).

SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja di Kota Pekanbaru dari berbagai risiko pekerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, pensiun hingga kematian.

Sebagai bentuk hadirnya pemerintah bagi pekerja maupun keluarga pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kacab Pekanbaru Kota kembali menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris pekerja di Kota Pekanbaru yang meninggal dunia. Penyerahan santunan itu dilakukan bertepatan dengan peringatan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026, Rabu (4/2/2026).

Penyerahan santunan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau & Kepri, Henky Rhosidien dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat kepada ahli waris Dony Saputra, Hendra Febri dan Bai Musdi Asrial.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyampaikan ucapan belasungkawa atas kepergian almarhum Dony Saputra, Hendra Febri dan Bai Musdi Asrial.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja Penerima Upah (PU) saja. Kami juga memberikan perlindungan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), salah satunya almarhum Bai Musdi Asrial yang keseharian berprofesi sebagai pedagang dan terdaftar sebagai pekerja rentan di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru. Lewat perlindungan ini, mereka berhak mendapat manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari JKK, JKM, JHT hingga Jaminan Pensiun," ujar Hendra.

Dijabarkan Hendra, ahli waris dari Dony Saputra, pekerja di Redpath Indonesia menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000, Jaminan Hari Tua Rp327.227.760 dan Jaminan Pensiun Berkala Rp740.060 per bulan. Kemudian, ahli waris Hendra Febri l, pekerja di Air Minum menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000, Jaminan Hari Tua Rp24.152.820 dan Jaminan Pensiun Berkala Rp399.700 per bulan.

"Sementara itu, ahli waris dari Bai Musdi Asrial, pedagang yang merupakan pekerja rentan di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000," papar Hendra.

Hendra mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu wujud nyata negara hadir di tengah-tengah masyarakat dan sebagai bentuk perlindungan.

"Kami akan terus memastikan setiap pekerja mendapatkan manfaat maksimal dari program perlindungan ini. Semoga program ini menjadi motivasi bagi perusahaan untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan pekerja," kata Hendra.

"Dengan santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dana pendidikan. Sehingga, keluarga almarhum tidak lagi cemas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anak mereka," tambahnya.

Terkait dengan Bulan K3 Nasional, Hendra kembali mengingatkan kepada para pekerja dan perusahaan agar dapat mematuhi aturan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Ia berharap tingkat kecelakaan kerja terus dapat ditekan dengan masifnya edukasi terkait pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di masing-masing perusahaan.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar