BPS Inhil Libatkan Pentahelix pada FGD Dalam Angka 2023 dan Sosialisasi SDI

Pelaksanaan FGD Dalam Angka 2023 dan Sosialisasi SDI BPS Inhil di Aula Kantor Bupati Inhil, Kamis (19/10/23). (sumber foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

SIBERONE.COM - Badan Pusat Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (BPS Inhil) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Dalam Angka 2023 dan Sosialisasi Portal Satu Data Indonesia (SDI) yang dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Inhil, Jl. Akasia No.2 Tembilahan, Kamis (19/10/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Inhil, HM Wardan yang diwakili Asisten III Pemkab Inhil Fajar Husein ini mengangkat tema "Kekuatan Statistik Sektoral Sumber Perumusan Kebijakan Pembangunan Daerah".

Kepala BPS Inhil, Sudiro mengungkapkan tujuan dilangsungkannya FGD ini untuk memperkuat pemanfaatan statistik sektoral untuk perumusan kebijakan yang berkualitas.

"FGD ini memang menjadi momen kita untuk membuka wawasan terkait dengan pentingnya data statistik sektoral. Karena memang sebetulnya potensi besar di data statistik sektoral, itu yang harus kita eksplor dan itu yang akan dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan," 

Sudiro menjelaskan, Pihaknya mengundang  lima unsur dalam pentahelix atau multipihak untuk sama-sama berkerjasama dan berkomitmen dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.

"Kami mengundang paling tidak ada lima unsur yang biasa disebut dengan pentahelix yaitu dari Unsur Pemerintah, Unsur Akademisi, Unsur Pelaku Usaha, Unsur Media dan dari Unsur Masyarakat. Semua ini sengaja kita undang karena kedepannya jika kita berbicara tentang data atau kita berbicara tentang satu data Indonesia yang diamanahkan kepada kita semua agar terjadi keseimbangan. Jadi tidak hanya berbicara sebagai tata kelola data di pemerintahan saja tapi semua unsur harus memberikan porsinya masing-masing sesuai dengan posisinya masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Inhil dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Pemkab Inhil Fajar Husein bahwa satu data Indonesia telah diatur dan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2022 tentang penyelenggaraan satu data Indonesia di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Peraturan tersebut telah diatur Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2022 yang mengatur jejaring kerja bubungan kelembagaan juga SOP standar operasional prosedur sehingga tidak ada lagi keluhan terkait dengan data," ucap Fajar.

Dia juga menjelaskan, satu data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintahan umum menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

"Diharapkan ke depan kita akan dapat membuat perencanaan yang lebih baik lagi dan lebih tepat sasaran tujuan diadakannya FGD ini, selain untuk menambah wawasan juga untuk memperkuat pemanfaatan statistik sektoral sebagai dasar kebijakan yang lebih berkualitas tentang kondisi riil dari masyarakat sekaligus membuka ruang diskusi yang konsumtif untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan relevan," pungkasnya.

Selanjutnya, Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala BPS Inhil Sudiro, paparan dari Bapedda Kabupaten Inhil dan paparan dari Diskominfo Inhil dan seterusnya dilanjutkan dengan diskusi. 

 

Nia Nismaini


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar