Kadin Inhil dan DPMPTSP Tandatangani MoU Perizinan Berbasis Resiko
SIBERONE.COM - Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Inhil hadiri Penandatangan MoU terkait perizinan bebas resiko yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Inhil di Harmona Inn Jalan Kartini, Rabu malam (20/9/2023).
Kegiatan tersebut turut mengundang seluruh seluruh ASN dan staf di lingkungan DPMPTSP Inhil.
Bersempena dengan pisah sambut pejabat dilingkungan dinas DPMPTSP. Kegiatan tampak dihadiri Ketua Kadin Kabupaten Inhil, Edi Indra Kesuma, Kadis PMPTSP Haryono, Nasrudin Yusuf, Aziz Latini, M Ridwan, Camat Abdul Hadi serta Kabid dan staf dari kedua lembaga.
Kadis DPMPTSP menyatakan MoU Perizinan berbasis resiko dengan Kadin dalam dunia usaha ini bertujuan menggeliatkan, membantu sekaligus membangun mitra usaha mikro kecil di Inhil. Ketua Kadin Kabupaten Inhil, Edi Indra mengutarakan, kegiatan itu merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pengusaha kecil di Inhil, untuk memaksimalkan potensi maupun peluang usahanya kedepan.
“Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan MoU Perizinan Berbasis Resiko dan Sosialisasi Kepres no 18, Ini menjadi tanggung jawab besar. Tentunya juga dibarengi dengan dukungan dari berbagai pihak,” katanya.
“Peluang kerjasama ini akan kita laksanakan sebagaimana mestinya, untuk peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM kita” pungkasnya.
Berita Lainnya
Pelatihan Anyaman Resmi Ditutup, Hj Netty: Semoga Ilmunya Dapat Dikembangkan
Wabup Asahan dan Forkopimda Kabupaten Asahan Ikuti Arahan Presiden RI Secara Virtual
IAIDU Gelar Wisuda Sarjana Angkatan XXVII TA 2020/2021 Dihadiri Bupati Asahan
Danau Mabloe Merupakan Salah Satu Tempat Wisata di Inhil
Puspaga DP2KBP3A Inhil Selenggarakan Rapat Perluas Jangkauan Layanan
DPKP Inhil Berhasil Evakuasi Buaya Sepanjang 3 Meter di Kempas
Gema Muharram Tajaan Disparporabud Inhil, Sajian Kue Asidah Terbanyak Pecahkan Rekor Muri
Dinkes Inhil Gelar Pelatihan Tenaga Kesehatan dalam Upaya Penurunan Stunting Melalui Sistem Rujukan Berjenjang
Masih Jadi Tantangan Besar, Dinkes Inhil Paparkan Cara Cegah Anemia
Berikut 11 Syarat untuk Membuat Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) di DPMPSTP Inhil
DP2KBP3A Inhil Lakukan Kunker ke Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia
Gubernur Kepri Canangkan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Kepada Anak 12-17 Tahun