Kades Losari Kidul Akui Terima Uang 40 Juta Dari Penjualan Aset Desa


SIBERONE.COM - Tahap demi tahap revitalisasi Pasar Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, terus berjalan. Pada 26 Februari 2021, Kepala Desa Losari Kidul, Ghafar Ismail melakukan perjanjian kerja sama dengan Absori terkait pembongkaran pasar dengan pola borong kerja.

 

Ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 18 Maret 2021, Ghafar Ismail mengaku menerima uang Rp 40 juta dari Absori. sedangkan dari informasi lain mengemukan angkanya bukan Rp 40 juta, tetapi Rp 70 juta.

 

Uang yang disebut Kepala Desa Rp 40 juta itu kemudian dibagi-bagi dan digunakan untuk biaya operasional, tanpa penjelasan lebih lanjut. Kepala Desa juga mengakui kalau menerima fee lagi dari Absori, namun tak menyebut soal besarannya.

 

Awalnya, Kepala Desa Losari Kidul Ghafar Ismail menyebut tidak mengenal Absori. Dirinya tidak ada keterkaitan dengan nama itu. Belakangan, Ghafar Ismail mengakuinya kalau Absori sebagai teman dengan sebutan nama lain yakni Ceceng.

 

Ghafar Ismail juga sempat menyangkal melakukan perjanjian pembongkaran, tetapi disebutnya dengan istilah nilai barang bekas/Rongsok. 

 

Perjanjian itu pun dibuat hanya kedua belah pihak, tanpa ada saksi yang ikut bertanda tangan dalam surat perjanjian tersebut. Tidak tertera juga saksi dari BPD sebagai mitra pemerintahan desa.

 

"Betul Rp 40 juta, bahkan kemudian Absori complaint karena nilai barang ternyata kecil. Absori minta dipotong 50 persen. Saya cari sendiri siapa yang mau beli barang bekas, akhirnya ya Absori," katanya seraya menyebut tidak perlu adanya lelang.

 

Ditanya proses awal rencana revitalisasi pasar apakah melalui musyawarah Desa, Ghafar Ismail menyebut telah menempuhnya. Hanya saja, Kepala Desa Losari Kidul tidak dapat memperlihatkan berita acara musyawarah Desa.

 

"Saya tidak pegang berita acaranya, itu di panitia atau dikorlap. Ada 12 orang yang masuk dalam panitia, termasuk ada dari ormas dan pers. Coba tanyakan ke panitia saja. Pertemuan-pertemuan ada, mengundang RT, RW, BPD dan Muspika di Kecamatan Losari," tegas Ghafar Ismail

 

Terkait perizinan, Ghafar Ismail menerangkan, fatwa rencana pengarahan lokasi sudah dikeluarkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon.

 

"Proses perizinan sedang berjalan, tentu butuh waktu yang tidak singkat. Untuk fatwa sudah terbit tertanggal 16 Maret 2021," jelasnya.

 

Saat ini, tambah Ghafar Ismail, para pedagang sudah pindah ke tempat sementara yang tidak jauh dari pasar. Ada sekitar 230 pedagang, baik kios, los maupun lemprakan.

 

Disinggung soal retribusi ke pedagang sebesar Rp 4.000/hari, Ghafar Ismail menjawab nilai itu total. Rinciannya Rp 2.000 retribusi pasar, Rp 1. 000 untuk kebersihan dan Rp 1. 000 untuk keamanan.

 

"Nilainya bervariasi, karena para pedagang yang lemprakan tidak sebesar Rp 4.000. Jumlahnya juga bisa 40 pedagang, kadang 60. Retribusi dikelola langsung pihak desa," ujar Ghafar Ismail.

 

Keterangan berbeda justru dikemukakan para pedagang yang menyebut dikenakan retribusi Rp 4.000 ke semua yang berjualan di pasar. 

 

Data lain yang didapat di lapangan, di pasar sementara ada sekitar 220 pedagang lama yang menempati kios dan los. Di luar atau di depan, ada sekitar 100 pedagang lemprakan yang memadati jalan. Ada yang menyebut dikenai Rp 15. 000 per hari.

 

Tinjauan langsung di lokasi pasar sementara memang terlihat banyak pedagang lemprakan. Kondisi ini bisa jadi merugikan para pedagang di dalam karena masyarakat selaku pembeli tentu lebih memilih berbelanja di depan yang dipadati lemprakan.

 

Jumlah pedagang lemprakan yang cukup banyak juga mengganggu kelancaran lalu lintas kendaraan. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar