Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Orang Tua Diminta Jangan Ijinkan Anak Dibawah Umur Bawa Kendaraan
SIBERONE.COM Polres Pekalongan –Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih, S.I.K., M.M., mengimbau kepada para orang tua agar cermat dalam melindungi putra-putrinya yang masih di bawah umur atau di bawah usia 17 tahun, agar tidak diberikan izin untuk membawa dan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Hal tersebut sehubungan masih seringnya terjadi kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan pengendara (anak) di bawah umur. Selain itu, juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa anak-anak sehingga tidak terlibat kasus kecelakaan lalu-lintas di jalan raya.
“Secara aturan, anak di bawah usia belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Untuk itu para orang tua diminta mengawasi dan melarang anaknya dalam membawa kendaraan bermotor, apalagi tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga. Akibatnya sangat fatal jika terjadi kecelakaan, ujar AKP Pipit, Kamis (18/3/2021)
Pengemudi dibawah umur atau anak-anak dibawah umur itu, kata dia, sesuai aturan lalu lintas tidak diperkenankan untuk mengemudikan kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor. Sebab anak dibawah umur biasanya pola pikirnya masih labil, sehingga dalam mengemudikan kendaraan bermotor juga kebanyakan tidak mengindahkan aturan lalu lintas, misalnya kendaraan bermotor dipacu dengan kecepatan tinggi.
“Dengan kondisi sedemikian rupa akhirnya akan muncul kerawanan dalam berlalu lintas misalnya saja, bisa terjadi kecelakaan yang akibatnya bisa cukup fatal,” kata AKP Pipit.
Untuk itu, peran aktif orangtua dalam membimbing anaknya juga sangat diperlukan untuk mencegah hal itu, salah satunya dengan tidak mengijinkan kepada anak yang usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya, karena belum cukup umur untuk memiliki kompetensi dan ketrampilan dalam berlalu lintas, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas,” Imbau Kasat Lantas AKP Pipit. (Simbah)
Berita Lainnya
Manajemen AJB Bumiputera Dinilai Bobrok, Rp10 T Polis Belum Terbayarkan
Ini Penyebab Jalan di Reteh Tidak Bisa Bagus Meski Sudah Dianggarkan Setiap Tahun
Gelegar Cuan PLN Mobile: Nikmati Manfaatnya, Dapatkan Hadiahnya
Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Diskusi FPK Provinsi Riau di Edu Park Makodim 0314
Dandim 0712/Tegal Ajak Semua Unsur Bersinergi untuk Solusi
Komsos Sarana Kebersamaan Membangun Keakraban Dengan Warga Binaan
Ketua Persit KCK Koorcabrem 031/WB, Resmikan Posbindu PTM di Polkes Kodim 0314/Inhil
Begini Strategi PLN Amankan Pasokan Batu Bara ke PLTU
HUT ke-9, IWO Bersama Polres Inhil dan Rano Kirman Center Gelar Khitanan Massal
Petani Keluhkan harga Pupuk Tinggi, Ketum Santri Tani NU Kunjungi Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin : Cari Solusi
Siasat Satgas Nemangkawi Berhasil Bikin KKB Papua Kelaparan dan Makin Susah Bergerak
Serahkan Berkas Pendaftaran, Ari Safari Mau: Ingin Jadikan HMI Sebagai Ruang Dialog Berbagai Perbedaan