Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
SPN Lakukan Aksi Demo di Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan
Siberone.com - DPD Serikat Pekerja Nasional melakukan aksi unjuk rasa (demo) di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Jum'at (12/2/21).
Adapun maksud kedatangan Serikat Pekerja Nasional itu, untuk menuntut oknum pengawas Disnaker Provinsi.
Menurut salah seorang pengunjuk rasa, oknum pengawas Disnaker provinsi itu tidak sesuai sistem kerja, dan juga tidak sesuai fungsi dan tugas sebenarnya pihak pengawas disnaker.
"Dalam fungsinya sebagai pengawas adalah untuk mengawasi perusahaan apa bila ada yang tidak sesuai yang di lakukan pihak perusahaan. Justru pengawas takut untuk melaporkan atau mengingatkan. Sehingga pihak serikat pekerja nasional mendatangi disnaker provinsi sebagai bentuk ketidak puasan tim pengawas, sehingga beberapa karyawan menjadi korban phk dari pihak perusahaan yg nakal, bahkan ada karyawan yang di laporkan kepihak kepolisian," kata salah seorang pengunjuk rasa.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Disnaker Provinsi, Taupan SH turun langsung menerima para pengunjuk rasa untuk masuk melakukan diskusi dan mencarikan solusi pada permasalahan tersebut di Aula Kantor Disnaker.
Dalam ruangan, Taupan SH memberikan kesempatan kepada pengunjuk rasa untuk mengeluarkan segala unek-unek yang selama ini dialami.
Selain itu ia juga memberi kesempatan untuk bertanya apabila ada yang ingin ditananyakan mengenai ketidak puasan terhadap oknum pengawas disnaker yang tidak sesuai cara kerjanya.
Dalam hal ini tenaga kerja sebenarnya harus mendapatkan perlindungan agar bisa mewujudkan kesejahteraan pekerja, agar memperhatikan perkembangan pada dunia usaha dan membuat kebijakan mengenai program jaminan untuk tenaga kerja. dalam hal ini setiap ketenagakerjaan seharusnya mendapat Jaminan sosial yang sesuai uud nomor24 tahun 2011.
Justru pengawas ketenagakerjaan merupakan fungsi pelaksana peraturan ketenaga kerjaan di tempat kerja karyawan. Salah contoh yang didapatkan dengan tidak adanya slip gaji karyawan yang diberikan dan juga tidak sesuainya gaji yang didapatkan dari pihak perusahaan, hanya dengan 1,8 juta dalam setiap bulannya. ada 8 oknum pengawas yang menangani tidak ada tindak lanjutnya (mandet), sehingga pengunjuk rasa yang ikut hadir menuntut agar pengawas tersebut agar diberi sanksi karena tidak sesuai dengan fungsi dan tugas yang sebenarnya.
Taupan SH mengatakan akan menerima semua aspirasi dan masukkan yang ada juga akan memberi sangsi terhadap bawahannya, dan akan melaporkan ke kepala dinas ketenagakerjaan provinsi sebagai pengambil kebijakan.
Terakhir Solusi yang efektif menurut Taupan SH, akan membuat aplikasi agar setiap ada keluhan, atau masukkan, merasa ketidak puasan terhadap kinerja oknum pengawas agar bisa melalui aplikasi yg akan di buat,agar nantinya bisa mengetahuinya jelasnya. atj/redaksi
Berita Lainnya
Korban Laka Laut di Mandah Inhil Sudah Ditemukan
Gelaran Pesta Sultan, Pemdes Yamansari Isi Berbagai Kegiatan Sosial
3.250 Pemudik Rapid Test, 24 Diantaranya Positif Covid-19
Dandim Tegal Sambut Tim Wasev Kodam IV Diponegoro Dalam Rangka Operasi PPKM Mikro Penanganan Covid-19
DLH Kota Tegal Peringati Hari Lingkungan Hidup di Taman Mangrove Mintaragen
Perkuat Sinergitas, Dandim Tegal Coffee Morning Bersama Pengurus Pemuda Pancasila
Prajurit Kipan A Divaksin, Ini Penekanan Danyonif 725/Woroagi Muhammad Amin
Petugas Gabungan Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Mandailing Natal
Kejari Bengkalis Naikan Parkara Dalami Kasus Dugan Duri Islamic Center (DIC) Ke Tingkat Penyidikan
Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Gelar Sosialisasi Penggunaan APOA
Soal Sampah di Kabupaten Tegal, DPRD Angkat Bicara
Siaga 24 Jam, PLN Pastikan Pasokan Listrik Terbaik untuk Masyarakat Sambut Idul Fitri 1443 H