Kantor YPS Law Office Terima Tanggapan Atas Laporannya Terkait Dugaan Pelanggaran Kemitraan oleh PT SAGM Inhil

Yudhia Perdana Sikumbang (sumber foto: Harianriau.co)

SIBERONE.COM - Kantor Hukum YPS Law Office menerima surat tanggapan atas layangan surat laporan yang dilayangkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) terkait dugaan pelanggaran kemitraan yang dilakukan PT.SAGM kepada kliennya yaitu Kelompok Tani Rusmadi, Sofyan dan Kawan-kawan pada Senin (09/10/2023) lalu.

Surat tanggapan tersebut diterima langsung oleh Yudhia Perdana Sikumbang dalam bentuk surat undangan klarifikasi dari KPPU RI dengan nomor : 3026/DH/S/X/2023.

Yudhia Perdana Sikumbang membenarkan adanya tanggapan dari KPPU RI terkait laporannya beberapa waktu lalu.

"Iya kami menerima surat hari ini terkait untuk klarifikasi atas laporan kami kemaren, Senin nanti tanggal 30 sesuai surat yang ada," ucap pengacara kondang itu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Via WhatsApp, Senin (23/10/2023).

Pengacara yang berasal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini juga mengatakan siap mengikuti klarifikasi laporan dari KPPU RI dan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat klarifikasi laporan nanti.

"Kami mempersiapkan dokumen terkait untuk menjawab pertanyaan dari KPPU nanti via zoom," katanya.

Kemudian, Yudhia menyebut akan menunggu tindaklanjut proses laporan dari pihak KPPU RI.

"Yang jelas kami menunggu prosesnya atas laporan tersebut nantinya. Bagaimana telaah KPPU tentang dugaan pelanggaran Kemitraan yang kami sampaikan pada laporan itu kami tunggu dan hargai proses yang ada," pungkasnya.

Untuk diketahui, sbelumnya Yudhia Perdana Sikumbang dan kawan-kawan lawyer telah mengirimkan laporan kepada KPPU RI terkait dugaan kejahatan yang dilakukan PT.SAGM terhadap kelompok tani Rusmadi, Sofyan dan kawan-kawan.

Ada 4 point penting yang dilapokan kepada KPPU RI.

1. Bahwa kami hari ini Senin tertanggal 09 Oktober 2023 resmi membuat Laporan Tertulis Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam dugaan Pelanggaran Kemitraan yang dilakukan oleh PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) kepada kelompok Tani bapak Rusmadi, Sofyan dkk.

2. Bahwa klien kami sangat dirugikan dengan penetapan lahan plasma afdeling 1 blok OP karena harga lahan tidak sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh klien kami secara kredit senilai Rp 100.000.000 rupiah per hektar yang mana masih kredit masih dibayarkan sampai hari ini, serta masih sedikitnya lahan afdeling 1 blok OP yang buahnya bisa dipanen dan itu tidak sesuai kesepakatan berdasarkan surat perjanjian kerjasama No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013.

3. Bahwa Klien seharusnya selama ini diwakili oleh koperasi yang dinaungi Koperasi Sawita namun tidak tanggung jawab atas permasalahan lahan tumpang tindih klien kami yang tidak sesuai perjanjian kerjasama koperasi Sawita terhadap PT.SAGM.

4. Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerjasama No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013. Seharusnya lahan plasma yang dimiliki klien kami, harus sudah ditanam sawit dan dipanen, namun kenyataannya lahan yang dimiliki klien kami selaku kelompok tani tidak bisa dipanen bahkan ada sawit yang baru berumur 2 tahun dan belum bisa dipanen dan hal ini sudah tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama. Dan tentunya merugikan klien kami.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar