BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Gelar Sosialisasi Manfaat Program ke Komunitas UMKM Disabilitas Pekanbaru

Foto bersama setelah pelaksanaan sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Komunitas UMKM Disabilitas di Pekanbaru, Rabu (8/11/2023). (sumber foto: Dok. BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - Puluhan anggota komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Disabilitas diundang khusus ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pekanbaru Kota untuk mengikuti sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Rabu (8/11/2023).

Sosialisasi ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi dan menyasar pekerja disabilitas agar mereka terjamin keselamatannya dan mendapat manfaat dari program jaminan sosial.

Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang menggalakkan kepesertaan pekerja formal yang belum terdaftar. Pada.kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan merangkul pekerja formal, khususnya penyandang disabilitas yang dihimpun UMKM Disabilitas Pekanbaru yang rata rata adalah penerima upah.

“Kami terus melakukan sosialisasi dengan menggandeng sejumlah instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta seperti asosiasi pengusaha setempat tanpa terkecuali UMKM Disabilitas,” ujar Iman.

BPJAMSOSTEK juga mengejar kepesertaan UMKM Disabilitas ini agar mereka bisa merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara manfaat yang mereka bisa terima yakni dua program JKK dan JKM. Mereka yang ikut ini katanya, rata-rata memiliki upah minimum sekitar Rp1.500.000.

“Bagi mereka yang akan masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kita akan membantu mereka dalam pengurusan NIB usahanya, sehingga usaha mereka bisa terbantu terutama kesejahteraan mereka,” sebut Iman.

Sementara itu, lanjut Iman, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan.

“JKK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta yang terkena dampak kecelakaan kerja,” ulasnya.

Sedangkan JKM, Program Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus. Manfaat Program JKM, diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif, terdiri atas Santunan Kematian Sekaligus (SKS) Uang Duka Wafat (UDW).

Sementara itu, Ketua UMKM Disabilitas Pekanbaru, Yusni sangat berterimakasih karena sudah diberi kesempatan untuk mengikuti sosialisasi ini. Hal ini tak lain karena anggota UMKM Disabilitas ini rentan mengalami kecelakaan kerja.

“Dengan ikutnya program ini semoga kami anggota UMKM Disabilitas Pekanbaru bisa tenang bekerja karena kami sudah terlindungi dari jaminan sosial," kata Yusni.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar