Kedamaian Suami Isteri dalam Jiwa yang Satu
Cegah Obesitas pada Anak, Berikut Tips dari Dinkes Inhil
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Gelar Sosialisasi Manfaat Program ke Komunitas UMKM Disabilitas Pekanbaru

SIBERONE.COM - Puluhan anggota komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Disabilitas diundang khusus ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pekanbaru Kota untuk mengikuti sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Rabu (8/11/2023).
Sosialisasi ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi dan menyasar pekerja disabilitas agar mereka terjamin keselamatannya dan mendapat manfaat dari program jaminan sosial.
Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang menggalakkan kepesertaan pekerja formal yang belum terdaftar. Pada.kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan merangkul pekerja formal, khususnya penyandang disabilitas yang dihimpun UMKM Disabilitas Pekanbaru yang rata rata adalah penerima upah.
“Kami terus melakukan sosialisasi dengan menggandeng sejumlah instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta seperti asosiasi pengusaha setempat tanpa terkecuali UMKM Disabilitas,” ujar Iman.
BPJAMSOSTEK juga mengejar kepesertaan UMKM Disabilitas ini agar mereka bisa merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara manfaat yang mereka bisa terima yakni dua program JKK dan JKM. Mereka yang ikut ini katanya, rata-rata memiliki upah minimum sekitar Rp1.500.000.
“Bagi mereka yang akan masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kita akan membantu mereka dalam pengurusan NIB usahanya, sehingga usaha mereka bisa terbantu terutama kesejahteraan mereka,” sebut Iman.
Sementara itu, lanjut Iman, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan.
“JKK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta yang terkena dampak kecelakaan kerja,” ulasnya.
Sedangkan JKM, Program Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus. Manfaat Program JKM, diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif, terdiri atas Santunan Kematian Sekaligus (SKS) Uang Duka Wafat (UDW).
Sementara itu, Ketua UMKM Disabilitas Pekanbaru, Yusni sangat berterimakasih karena sudah diberi kesempatan untuk mengikuti sosialisasi ini. Hal ini tak lain karena anggota UMKM Disabilitas ini rentan mengalami kecelakaan kerja.
“Dengan ikutnya program ini semoga kami anggota UMKM Disabilitas Pekanbaru bisa tenang bekerja karena kami sudah terlindungi dari jaminan sosial," kata Yusni.(yan)
Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Buka Pelatihan Penyusunan Silabus Muatan Lokal PAUD dan PNF Tahun 2022
DP2KBP3A Inhil Sampaikan Ada 10 Potensi Peningkatan Pelayanan KB
Pondok Ikan Bakar Sambal Cobek Budiman Tembilahan, Nikmati Masakan Khas Sumatra
HUT ke-23, Ketua DWP Inhil Buka Seminar Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital
Dinkes Inhil Ajak Lapisan Masyarakat Percepat Capaian IDL Pada Imunisasi Serentak 25 Oktober 2023
Menariknya Destinasi Wisata Alam Bukit Bunga Yang Tersembunyi
Dinkes Inhil Lakukan Uji Petik Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di TPP
Dinkes Inhil Taja Pertemuan Penatausahaan Manajemen Aset Barang Milik Daerah Bagi Puskesmas
Inhil Salah Satu Daerah di Indonesia Yang Banyak Keunikan dari Keindahan Alamnya
Rapat Paripurna Kota Tanjungpinang, Hj Rahma Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022
DP2KBP3A Inhil Laksanakan Pembinaan PKK KB Kes di Kecamatan Pelangiran
Dinkes Inhil Laksanakan Pertemuan Orientasi KAP, KPP Bagi Kader dan Nakes Puskesmas