BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Gelar Sosialisasi Manfaat Program ke Komunitas UMKM Disabilitas Pekanbaru
SIBERONE.COM - Puluhan anggota komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Disabilitas diundang khusus ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pekanbaru Kota untuk mengikuti sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Rabu (8/11/2023).
Sosialisasi ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi dan menyasar pekerja disabilitas agar mereka terjamin keselamatannya dan mendapat manfaat dari program jaminan sosial.
Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang menggalakkan kepesertaan pekerja formal yang belum terdaftar. Pada.kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan merangkul pekerja formal, khususnya penyandang disabilitas yang dihimpun UMKM Disabilitas Pekanbaru yang rata rata adalah penerima upah.
“Kami terus melakukan sosialisasi dengan menggandeng sejumlah instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta seperti asosiasi pengusaha setempat tanpa terkecuali UMKM Disabilitas,” ujar Iman.
BPJAMSOSTEK juga mengejar kepesertaan UMKM Disabilitas ini agar mereka bisa merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara manfaat yang mereka bisa terima yakni dua program JKK dan JKM. Mereka yang ikut ini katanya, rata-rata memiliki upah minimum sekitar Rp1.500.000.
“Bagi mereka yang akan masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kita akan membantu mereka dalam pengurusan NIB usahanya, sehingga usaha mereka bisa terbantu terutama kesejahteraan mereka,” sebut Iman.
Sementara itu, lanjut Iman, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan.
“JKK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta yang terkena dampak kecelakaan kerja,” ulasnya.
Sedangkan JKM, Program Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus. Manfaat Program JKM, diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif, terdiri atas Santunan Kematian Sekaligus (SKS) Uang Duka Wafat (UDW).
Sementara itu, Ketua UMKM Disabilitas Pekanbaru, Yusni sangat berterimakasih karena sudah diberi kesempatan untuk mengikuti sosialisasi ini. Hal ini tak lain karena anggota UMKM Disabilitas ini rentan mengalami kecelakaan kerja.
“Dengan ikutnya program ini semoga kami anggota UMKM Disabilitas Pekanbaru bisa tenang bekerja karena kami sudah terlindungi dari jaminan sosial," kata Yusni.(yan)
Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Hadiri Langsung Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Mesjid Jami Mandah
Gubernur Riau Bersama Bupati Inhil Hadiri Acara Silahturahmi dengan Pelaku Ekonomi Kreatif Inhil
Bupati Lingga Dampingi Gubernur Kepri Membuka Forum Komunikasi Forkopimda
DP2KBP3A Inhil Imbau Orangtua untuk Tingkatkan Kepedulian Kepada Anak
Menu Kuliner Hewan Laut Adanya di Frisca Seafood Tembilahan, Silahkan Dicoba
Berbagai Kesenian Melayu Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Lingga Ke -20
Berdiri Sejak 1996, RM Mak Icun Tembilahan Sajikan makanan Padang dengan Rasa Luar Biasa
Bupati dan Wabup Asahan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan
Buka Pertemuan GERMAS, Kepala Dinkes Inhil Paparkan Pola Gaya Hidup Sehat
Wabup Inhil Tutup Perhelatan MTQ ke-XXVII Kecamatan Tanah Merah
Ketua DWP Inhil Buka Pembinaan dan Sosialisasi AD/ART Hasil Rapat MUNAS DWP ke- lV
Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T