2 Orang Diduga Pelaku Ilegalogging di Hutan Produksi Siak kecil, Diringkus Polres Bengkalis 


BENGKALIS Siberone.com - 2 orang pelaku di duga melakukan Pembalakan liar (Ilegal Logging) Berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis pada Sabtu (07/08) lalu. 

Kedua pelaku itu diduga telah melakukan pembalakan liar ilegal Logging di kawasan hutan Produksi Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi saat mengelar konferensi pers di halaman Mapolres jalan Pertanian. Senin (30/08) siang. Menjelaskan "Adapun kedua pelaku tersebut berinisial MR bin kadir (56 th) dan IN alias Iwin (39 th) diamankan bersama barang bukti 1 unit Sepeda Kargo, dan 1,5 tan lebih kurang kayu olahan jenis campuran," ucap.

Dijelaskan lebih rinci oleh AKBP Hendra kronologi kejadiannya dari masyarakat bahwa di jalan Parit Baru Desa Sumber Jaya Hutan Produksi terdapat kegiatan pembalakan Liar (Ilegal Logging) pada hari Sabtu (07/08) sekira jam 09.00 wib.

Dan Kapolsek Siak L.Nevin Inderadewa bersama dengan 11 orang anggota setelah berkordinasi dengan kasat reskrim dan kanit tipidter langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tepat di duga pembalakan Liar tersebut. 

Sesampainya di lokasi bahwa benar ditemukan kegiatan pembalakan Liar dengan cara memotong dan mengolah hasil hutan menjadi kayu olehan jenis Papan. Namun saat itu dilokasi tempat pembalakan liar tidak ditemukan adanya pelaku pembalakan liar.

Lalu kapolsek Siak Kecil memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak kecil Bripka Riki Hermawan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku balakan liar tersebut.

Kemudian pada hari Rabu (11/08), melakukan penyelidikan didalam lokasi tempat pembalakan liar tersebut ditemukan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar inisial MR dan IN sedang berada didalam kawasan hutan produksi, kemudian terhadap di duga pelaku di bawa ke Polsek Siak Kecil guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut. ujarnya.

Sementara itu tambah AKBP Hendra pasal yang diterapkan kepada kedua pelaku adalah Pasal 28 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang - undang republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan jangka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Adapun peran dari pelaku sebagai tukang ngangkut kayu hasil olahan," Punkas AKBP Hendra.'"**"

 

Ar


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar