Konsumsi Ganja Sejak SMP, Pemuda Asal Bulu Diringkus Satresnarkoba Polres Temanggung


SIBERONE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung Polda Jateng berhasil meringkus IS (26) alias Bendo warga Desa Tegalrejo Kecamatan Bulu karena terlibat penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja. 

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin kepada awak media mengatakan, barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka Bendo berupa ganja seberat 102,14 gram yang ia terima dari sebuah jasa pengiriman paket.

“Petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik warna hitam diisolasi warna coklat dari tangan tersangka dan setelah dibuka ternyata berisi batang, daun dan biji kering Narkotika jenis ganja seberat 102,14 gram,” terangnya, Selasa (24/8/2021).

"Selain ganja, kami juga amankan telepon genggam, kartu ATM dan sepeda motor dari tersangka yang digunakan untuk transaksi barang haram tersebut," jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Bambang Sulistyo menambahkan penangkapan Bendo dilakukan pada Minggu (18/7) lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Penangkapan bermula setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi ganja.

"Tersangka berhasil kita ringkus di jalan raya Kedu-Parakan tepatnya dekat simpang empat Pasar Kedu Kecamatan Kedu," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Temanggung untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan tersangka, ganja dibeli melalui media sosial dan untuk dipakai sendiri.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, ia mengonsumsi ganja sejak masih Sekolah Menengah Pertama (SMP). Awal mula dibeli dengan titip teman dan sekarang membeli sendiri melalui media sosial. 

"Ganja saya beli bukan untuk dijual kembali, tapi saya konsumsi sendiri untuk refreshing saja," kata tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1), lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar