Pengedar Narkoba di Gaung Berhasil Dibekuk Polisi


SIBERONE.COM - Satuan Unit Reskrim Polsek Gaung telah melakukan penangkapan terhadap K (34)pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu di sebuah warung makan jalan Merdeka. Desa Simpang Gaung, Kecamtan Gaung, Kamis (31/12/2020).

"Ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Simpang Gaung," terang  Kapolres Inhil AKBP Dian secara resmi kepada Siberone.com, Jumat (01/01/2021).

lanjut AKBP Dian setelah mendapatkan Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Gaung AKP Anwar, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi akurat, Kanit Reskrim Polsek Gaung bersama dengan 3 orang bhabinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap pelaku K di depan sebuah warung makan jalan Merdeka Desa Simpang Gaung  sekira pukul 17.45 Wib.

"Pria tersebut berinisial K (34) yang beralamat di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung," kata Kapolres Inhil AKBP Dian.

Saat digeledah ditemukan barang bukti shabu dalam 2 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan total berat kotor 11,20 gram, alat hisap bong.

Lanjut AKBP Dian Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gaung guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi tersangka K mengakui mendapatkan shabu dari J (DPO) yang berada di Desa Simpang Gaung.

"Dari pengakuan pelaku, shabu akan di edarkan pada malam tahun baru, sedangkan J masih DPO," tutup kapolres AKBP Dian Setyawan.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar