BPS Inhil Sebut Pemutakhiran DTSEN Dilakukan Tiap Tiga Bulan, PIP/KIP Bisa Lewat Jalur Cepat

BPS Inhil Sebut Pemutakhiran DTSEN Dilakukan Tiap Tiga Bulan, PIP/KIP Bisa Lewat Jalur Cepat

SIBERONE.COM – Masih banyak masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori desil di atas 5, meskipun kondisi ekonomi mereka sebenarnya tergolong kurang mampu.

Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat lantaran perubahan desil dapat berdampak pada terhentinya sejumlah bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), hingga bantuan pendidikan anak melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menanggapi persoalan tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indragiri Hilir menjelaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan pembaruan atau pemutakhiran data apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi sebenarnya dengan data yang tercatat.

Kepala BPS Inhil, Zulyadi, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui operator desa, Dinas Sosial, maupun BPS dengan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.

"Masyarakat dapat mengupdate data dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, serta melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan," jelas Zulyadi.

Pembaruan Data Dilakukan Setiap Tiga Bulan

Zulyadi menerangkan, pembaruan data masyarakat melalui mekanisme pemutakhiran reguler dilakukan secara berkala. Data tersebut diperbarui setiap tiga bulan sekali.

Dengan demikian, masyarakat yang mengajukan pembaruan data melalui jalur reguler perlu menunggu proses pemutakhiran hingga periode pembaruan berikutnya untuk mengetahui perubahan status desilnya.

"Update data ini akan diperbaharui selama tiga bulan sekali. Artinya, setiap tiga bulan data tersebut akan terupdate," ungkapnya.

Butuh Cepat untuk PIP/KIP? Ada Jalur Pembaruan Khusus

Namun, bagi masyarakat yang membutuhkan pembaruan data lebih cepat, terutama untuk keperluan penyambungan kembali bantuan pendidikan PIP atau KIP, Zulyadi menyebutkan adanya alternatif melalui laman resmi yang disediakan BPS.

Masyarakat dapat mengakses situs https://dtsen-form.bps.go.id/ untuk mengajukan pembaruan data secara mandiri sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut penjelasan Zulyadi, proses melalui laman tersebut dapat dilakukan dalam waktu sekitar dua minggu, sehingga lebih cepat dibandingkan mekanisme pembaruan data reguler.

"Namun, bagi mereka yang butuh cepat untuk update data karena ingin menyambung KIP/PIP, bisa langsung mengajukan perubahan melalui web BPS di https://dtsen-form.bps.go.id/. Di sana masyarakat bisa mengupdate data dan diproses selama dua minggu, lebih cepat dari update data masyarakat biasa," kata Zulyadi.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar