Tanggapan Ahli Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Atas Kasus Indosurya


SIBERONE.COM - DR. Dwi Seno Widjanarko, S.H., M.H..sebagai salah satu ahli pidana dan dosen Universitas Bhayangkara Jakarta, ketika ditanya oleh wartawan menyatakan kesediaannya untuk menjadi salah satu narasumber ahli pidana apabila terjadi debat Kasus Indosurya di Program Cerdas Hukum,  iNews TV. Hal ini dikatakannya (26/5/2021)

“Saya selaku dosen Universitas Bhayangkara Jakarta, banyak mahasiswa saya polisi, saya bersedia memberikan pencerahan apabila diundang hadir. Terhadap kasus Indosurya, DR. Dwi Seno Widjanarko, S.H, M.H. heran kenapa penanganan kasus berlarut-larut. Dalam hal ini tidak sesuai dan tidak selaras dengan janji Kapolri "Hukum Tajam ke Atas",” katanya.  

“Kasus Indosurya ini menjadi tantangan Kapolri untuk merealisasikan janjinya di depan DPR supaya bukan pepesan kosong belaka. Reputasi dan nama Institusi POLRI jadi taruhan disini, masyarakat memantau dan terkejut atas berita ini,” lanjutnya.
 
Dalam penyidikan proses pidana, semua penyidik wajib tunduk pada KUH Acara Pidana, tidak boleh membuat aturan dan proses sendiri yang tidak sesuai KUHAP. Penegakan hukum yang tidak sesuai KUHAP adalah illegal dan batal demi hukum. 

"Pendapat saya dalam kasus Indosurya kepastian hukum dan penerapan hukum formiil belum dicapai. Janji Kapolri hukum tajam keatas, belum terwujud dan masih hanya wacana saja," tegasnya. 

Mengenai pasal 110 KUHAP, benar bahwa penetapan TERSANGKA, adalah pelabuhan akhir yang berarti penyidikan sudah usai, saksi dan ahli serta barang bukti sudah disita barulah boleh ada penetapan tersangka. 

“Jika sudah ada penentapan tersangka namun saksi dan ahli belum lengkap diperiksa, hal inilah bisa dijadikan celah oleh Tersangka untuk melakukan proses praperadilan (pasal 77 KUHAP) justru penyidik memberikan celah sehingga Tersangka bisa lolos dari jerat hukum dengan upaya Prapid,” lanjutnya. 

Sebelumnya saya juga sudah memberikan pencerahan dan pendapat sebagai ahli pidana, bahwa PKPU "bukan penghapus pidana", kenapa? Pertama putusan Pengadilan Niaga, PKPU tidak tertulis, menyatakan "Tersangka bebas dari dakwaan pidana, hanya kewajiban menyelesaikan hutang" dan kedua PKPU itu adalah keperdataan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat kepada perkara pidana. 

Ini diajarkan di Universitas S1 Hukum, dalam mata kuliah hukum pidana (materiil) dan hukum acara pidana (formiil). Setiap Sarjana Hukum yang ijazahnya asli, seharusnya tahu itu. 

"Polemik Kasus Indosurya sebaiknya, diselesaikan dan dirampungkan sebelum jadi skandal nasional. Korban masyarakat Indonesia ribuan, hilang uang triliunan dan hilang keadilan, mereka menunggu kepastian hukum. POLRI harusnya mengayomi dan melindungi masyarakat bukan memberikan rasa aman kepada Tersangka/terduga kriminal." tutup Dosen Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta dengan berapi-api. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar