Wanita di Pekanbaru Diduga Telantarkan Kucing Hingga Mati Terancam 9 Bulan Penjara

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Ekspos penelantaran kucing di Polresta Pekanbaru, Jumat (7/10/2022). (sumber foto: Goriau.com)

 


SIBERONE.COM - Seorang wanita ditangkap polisi karena diduga menelantarkan kucing hingga banyak yang mati. Peristiwa terjadi di sebuah rumah di Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.


Wanita berinisial YF (34) itu terancam pidana penjara 9 bulan akibat ulah sadisnya menelantarkan kucing hingga mati mengenaskan akibat kelaparan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, dalam konferensi pers, Jumat (7/10/2022) mengatakan, YF yang merupakan seorang pengangguran menampung kucing jalanan dan membuka penitipan kucing untuk menampung uang donasi. Namun, uang donasi itu tidak digunakan untuk memberi makan.


"Kasus ini bermula dari viral di sosmed, terkait adanya penelantaran kucing di Pekanbaru. Kemudian Polsek Tampan dan dibackup Polresta Pekanbaru melakukan penelusuran dan mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku," ujarnya.

Ia mengatakan, pihak kepolisian menemukan 16 ekor kucing dalam kondisi mengenaskan di dalam kandang dan 6 ekor kucing sudah menjadi bangkai di lantai ruangan di rumah pelaku.

"Modusnya pelaku adalah menerima penitipan kucing dan dibayar agar dirawat. Kemudian dia juga mengambil kucing jalanan untuk memungut donasi dan ini dilakukan sejak tahun 2018," jelasnya.

Setelah kasusnya viral beberapa hari lalu, pelaku sempat kabur ke Sumatera Barat. Namun akhirnya berhasil ditangkap di Padang dan dijerat Pasal 302 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. 

 

Sumber: Goriau.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar