SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Ungkap Kasus Tindak Pidana Currat Pada Minimarket, Polres Pekalongan Gelar Konferensi Pers
SIBERONE.COM – Kepolisian Resor Pekalongan menggelar Konferensi Pers di depan lobi Mapolres untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan (currat) di sebuah minimarket (Alfamart), Senin (13/06).
Kejadian tindak pidana tersebut terjadi di sebuah minimarket (Alfamart) di Desa Rowokembu Rt. 03 Rw. 02 Kecamatan Wonopringo Kabupaten Pekalongan pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2022 kurang lebih pada pukul 00.30 wib dini hari.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.IK., M.H yang memimpin langsung konferensi pers mengatakan sebelum melancarkan aksinya, para tersangka “K” dan “R” ini telah merencanakan terlebih dahulu di kontrakannya di Kota Depok Jawa Barat.
AKBP Arief menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol tembok menggunakan linggis dan obeng, kemudian mengambil rokok, susu dan barang lainnya.
“Tersangka dengan inisial K bertugas menjebol tembok menggunakan linggis dan obeng yang sudah dipersiapkan, sedangkan tersangka lainnya yakni R mengawasi situasi dibelakangnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan “K” dan “R” keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Pekalongan, sementara satu tersangka lainnya yakni “A” masih DPO.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Wartawan: Suyanto
Berita Lainnya
Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua
Wanita di Pekanbaru Diduga Telantarkan Kucing Hingga Mati Terancam 9 Bulan Penjara
Pelaku yang Siram Bocah dengan Bensin di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Hp Ilegal
Kedapatan Bawa Ganja, 3 Pemuda Diamankan Tim Patroli Multi Sasaran Polresta Pekanbaru
2 Pelaku Diduga Curi Tabung Gas dan Ayam Diamankan Polsek Tenayan Raya
Diduga Jaringan Narkotika Jenis Sabu yang Dikendalikan Dalam Lapas Diamankan BNN DIY
Sempat Lakukan Perlawanan, IRT di Pekanbaru Diamankan Polisi Terkait Dugaan Narkoba
Qanun Penertiban Hewan Ternak Tak Berlaku di Aceh Singkil
Diduga Lecehkan Balita Tetangganya, Kakek 60 Tahun di Cianjur Ditangkap
Tiga Wanita dan Dua Pria Diamankan Polres Inhil, Kasus Togel
Penadah Besi Tiang Tower PLN Hasil Curian Diamankan Polsek Siak Hulu Kampar