Qanun Penertiban Hewan Ternak Tak Berlaku di Aceh Singkil


SIBERONE.COM - Berkaitan dengan Qanun Aceh Singkil No 4 tahun 2003 Tentang Penertiban Ternak dinilai tak berlaku. Pasalnya, masih banyak hewan ternak seperti sapi, kerbau dan kambing milik warga, bebas berkeliaran di jalan ibu kota Singkil.

 

Seperti terpantau di jalan ibu kota Singkil tentunya di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil tepatnya di Simpang BRR, sebuah kendaraan roda empat hampir kecelakaan akibat hewan ternak tetsebut. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan, sebab bisa mengakibatkan kecelakaan yang fatal. 

 

Salah seorang warga Desa Pulo Sarok, Said juga mengungkapkan "Saya pernah jatuh dari kendaraan saat berusaha menghindar dari kawanan sapi yang menyeberang jalan secara tiba-tiba,” kata Said kepada reporter Siberone, Minggu (14/2/2021).

 

Lanjut Said, pemandangan hewan ternak yang berkeliaran itu sering kali terjadi sehingga meresahkan masyarakat dan juga mengganggu pengguna jalan. Ungkap Said

 

Hingga kini,  Dinas terkait belum ada menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di Kota Singkil.

 

 

Ris


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar