Polsek Rumbai Pesisir Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Togel Jenis Sie Jie Online
SIBERONE.COM - Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelaku judi togel jenis sie jie online, keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK. MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy. SH. SIK membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku tindak pidana perjudian, untuk pelaku sendiri berinisial SI Umur 40 Tahun, Alamat tinggal Jl. Cipta Nusa RT 01 RW 01 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Kota Pekanbaru.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy. SH.SIK menjelaskan, peristiwa perjudian tersebut terjadi Pada hari Sabtu 03 September 2022 Sekira pukul 21.30 wib. di Jl. Raja Panjang tepatnya disebuah warung kopi Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
"Awalnya pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi tersebut ada kegiatan perjudian," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut serta berdasarkan petunjuk, tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan sampai pelaku dapat diketahui keberadaannya. Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy. SH.SIK langsung perintahkan Kanit Reskrim IPTU Suleman. SH dan dipimpin oleh panit opsnal IPDA Rahmat Saupani bersama tim opsnal mendatangi warung kopi yang sudah menjadi TO tersebut.
Tidak ingin kehilangan buruannya sehingga tim opsnal dibawah pimpinan IPDA Rahmat Saupani langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Sekitar jam 21.40 Wib, tim Ops Polsek Rumbai Pesisir berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang Laki - Laki inisial SI yang berada di warung kopi tersebut sedang transaksi jual beli judi online di hpnya.
Setelah ditangkap dan diinterogasi pelaku SI mengakui benar telah melakukan jual beli judi online jenis sie jie dengan menggunakan hpnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir guna proses lebih lanjut.
Kapolsek juga menambahkan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo yang didalamnya terdapat angka - angka pesanan nomor judi jenis sie jie online, uang tunai sejumlah Rp. 265.000,- dari hasil jual beli judi jenis sie jie online.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana, jo UU No. 7 thn. 1974 tentang penertiban perjudian.
"Saat ini pelaku dibawa ke Mako Polsek Rumbai Pesisir guna proses selanjutnya," tutup Kapolsek.
Wartawan: A-R
Berita Lainnya
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM
Miliki 3 Paket Sabu, HU Warga Temanggung Diringkus Polisi
Pembayaran PKPU KSP SB Mangkir, LQ Indonesia Minta Proses Pidana
Ungkap Tiga Jaringan Dengan BB 24,4 KG Sabu 6 Pelaku Dibekuk, Kapolda Riau Ajak Masyarakat Brantas Narkoba
2 Pelaku Pencurian yang Gasak 18 HP du Natuna Diamankan Tim Gabungan
Pelaku Pembobolan Rumah yang Terekam CCTV di Kampar Kiri Berhasil Diringkus Polisi
Tanggapan Ahli Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Atas Kasus Indosurya
Terdakwa Penggelapan Motor Terancam Maksimal 4 Tahun Penjara
Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Nurhasanah Sudah Ditahan OJK, Jangan Sampai Lolos Pidana
Lapas Klas IIA Tembilahan Usulkan 448 Napi Remisi Idul Fitri 2022
LSM Bentar Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Program BSPS di Desa Citorek Sabrang ke Polres Lebak
ASN PUPR di Kalteng Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu