Netralitas Polri Terhadap Penyelengaraan Pemilu

Foto bersama Bawaslu Kuala Kampar (sumber foto: SIBERONE.COM/Abdullah)

SIBERONE.COM - Pemilihan umum merupakan pilar demokrasi yang secara hukum dan politis merupakan keniscayaan dalam negara modern. Namun, dalam penerapannya tidak semua unsur warga negara dapat menggunakan hak politiknya. Misalnya saja anggota TNI dan juga Polri termasuk warga negara yang dikecualikan dari hak politik tersebut. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya memelihara dan menjaga sikap netralitas mereka dalam proses pemilihan umum, baik legislatif maupun pemilihan presiden. Mengawali kajian topik ini terlebih dulu perlu kita samakan persepsi terhadap makna yang terkandung dalam judul tulisan ini.

Pertama, topik ini memunculkan kata "hak pilih" secara harfiah meliputi "hak memilih" dan "hak dipilih". Sedang kata "Polri" menurut ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri dari "Anggota Polri" dan "Pegawai Negeri Sipil (PNS)". Secara legal formal baik anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara yang memiliki status yang sederajat di depan hukum, sehingga semua warga negara memiliki hak yang sama dalam konteks politik.

Kedua, makna "Pemilu" merupakan wujud pesta dan penerapan asas demokrasi dalam kehidupan masyarakat dalam tata keberlanjutan struktur organisasi berbangsa dan bernegara guna memilih wakil rakyat di lembaga legislatif dan pasangan presiden/wakil presiden. Hak tersebut berlangsung untuk periode lima tahun ke depan dan dilakukan melalui mekanisme yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Untuk maksud di atas Polri diberikan peran, tugas, serta kewajiban sebagai unsur anggota pengawas, pengaman, dan pelaksana Pemilu. Untuk memenuhi tuntutan kerja, kepentingan, dan kemampuan tersebut Polri harus dapat berbuat, berkehendak, dan bekerja secara baik dan netral dalam keberadaan, peran, maupun tugasnya. Dalam wujud penampilannya Polri juga dituntut harus dapat memainkan peranan yang mandiri, proporsional, dan profesional.

Setidaknya, Polri dalam penegakan hukum dan netralitas dalam pemilu harus mempertimbangkan beberapa hal yang saling berkaitan. Pertama, konsep penegakan hukum bersifat total (total enforcement concept). Ini menuntut agar semuanya layak dipertimbangkan tanpa kecuali. Kedua, penegakan hukum bersifat penuh (full enforcement concept). Perlu disadari bahwa konsep total tersebut perlu dibatasi dengan hukum acara. Ketiga, konsep penegakan hukum aktual yang muncul setelah adanya diskresi dalam penegakan hukum.'

Selain itu, Polri sebagai salah satu pilar dalam kehidupan demokrasi tidak dapat menghindar dari persoalan negara dan kewarganegaraan. Hal ini sangat penting oleh karena Polri yang dituntut netralitas dan bekerja profesional diharuskan memahami aspek-aspek konstitusionalitas negara, institusi negara, fungsi pemerintahan, tujuan negara dan masyarakat sebagai warga negara. Sehingga, posisi sebagai warga negara dan juga sebagai aparat penegak hukum menjadi sangat tegas, terkait hak, kewajiban serta tanggung jawabnya.

Terkait dengan peran netralitas Polri dalam Pemilu, maka timbulnya persoalan. Pertama, bagaimana netralitas Polri dalam teori dan praktek. Kedua, pemikiran prospektif netralitas Polri ke depan terkait dengan netralitas Polri sebagai institusi penegak hukum sekaligus anggotanya sebagai warga negara. Adapun argumentasi yang penting dikedepankan adalah netralitas Polri dalam pemilu penting dan diperlukan, tanpa harus menghilangkan hak-hak politik khususnya hak untuk dipilih untuk turut serta dalam pemerintahan dan kenegaraan.

Dalam tulisan ini diargumentasikan bahwa perlu diwujudkan pemulihan hak pilih Polri dalam penyelenggaraan pemilu tanpa menampik sikap netralitas profesionalitas dan proporsionalitas Polri sebagai upaya melakukan peningkatan kualitas dalam aspek pendidikan kewarganegaraan.
 

Netralitas dapat diartikan sebagai suatu sikap tidak secara aktif dan pasif memberi dukungan pada kelompok/partai politik yang memiliki kepentingan dalam pemenangan pemilu. Dalam sejarah ketatanegaraan RI, sikap demikian ini disebut sebagai indepedensi Polri sebagai unsur dalam penegakan hukum. Pejabat Polri tidak boleh melakukan intervensi terhadap kasus yang ditangani bawahannya. Menurut Awaloedin Djamin, indepedensi atau kemandirian Polri diartikan mandiri operasional dan pembinaan. Selain itu, juga mandiri dalam arti cukup jumlah personil, kualitas profesionalisme, dan juga memperoleh kesejahteraan.

Atas dasar pandangan tersebut menjadi relevan untuk mengaitkan netralitas dengan sikap independensi Polri secara kelembagaan. Terdapat beberapa alasan atau argumentasi mengapa Polri perlu memiliki sikap netral terhadap Pemilu. Di satu pihak, cerminan netralitas Polri dalam Pemilu harus dapat diwujudkan pada. kemandirian, proporsionalitas dan profesionalitas keberadaan dan pelaksanaan kerja Polri. Sebab, peran Polri merupakan "pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat, penegak hukum maupun pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat".

Di pihak lain, Polri dituntut dapat bergerak bebas dan mampu berada di tengah- tengah kehidupan masyarakat. Sehingga, dalam penampilan sikap yang tidak berpihak kepada kepentingan golongan atau afiliasi dalam aktivitas politik praktis partai politik tertentu sangat menentukan. Mengingat tuntutan tugas dan kewajiban Polri itu perlu diperhatikan ada tidaknya sifat netralitas tersebut. Sikap netralitas ini merupakan tuntutan dan cerminan lembaga Polri sekaligus dapat menjadi model pendidikan warga negara yang lain.

Sikap netralitas Polri dalam Pemilu diargumentasikan sebagai berikut. Pertama, untuk memelihara, menjaga, dan mewujudkan profesionalitas dan proporsionalitas dalam kerja Polri secara perorangan maupun kelembagaan diperlukan kearifan dan kelegowoan dari berbagai pihak dalam Polri melakukan penundaan dan atau tidak menggunakan hak-hak politiknya (hak memilih) tanpa harus kehilangan hak asasinya sebagai anggota masyarakat, anak bangsa, maupun sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan "hak dipilih". Sebab, dengan adanya hak memilih dan dipilih itu berarti warga negara ikut andil dalam menentukan kebijakan pemerintahan.

Untuk mewujudkan peran dan tugas Polri dalam memberikan. perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, maupun dalam tugas penegakan hukum serta pembinaan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mewujudkan visi, misi, dan strategi community policing atau "perpolisian masyarakat diperlukan status dan perilaku kerja Polri yang independen, solid, dan dekat dengan masyarakat. Namun dengan jati dirinya tersebut ia seharusnya.

Untuk memastikan berjalannya proses pemilihan presiden secara Damai, DPR RI DPRD provinsi DPRD kabupaten seluruh Indonesia polri selalu tampil di depan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjelang pencoblosan 14 Februari dapat terlaksana dengan lancar dan sukses secara damai.

Hal tersebut dapat terlihat saat Personil Polsek Kuala Kampar kabupaten Pelalawan melaksanakan turun ke desa sampai ke Dusun-dusun hanya untuk memastikan apakah persiapan pemilu serentak 2024 bisa dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan arahan Kapolsek Kuala Kampar AKP Rino Handoyo SH personil selalu siaga menjelang pemilihan presiden DPD DPR RI, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten menjelang pencoblosan 14 Februari.

Tentunya, tugas-tugas pemilu serentak tupoksi KPU dan Bawaslu. Namaun semua itu hanya sebuah kewenangan, dan untuk memberikan pesan-pesan Damai dan nyaman yang selalu bersentuhan dengan semua elemen masyarakat polri ataupun bisa disebut Babinkamtibmas yang ada di wilayah desa masing-masing.

Tentunya harapan besar pesta demokrasi di Indonesia selalu aman dan damai tanpa adanya gesekan antara tim satu dan lainnya, sehingga melahirkan pesta demokrasi secara damai dan sukses.

Edukasi kepada masyarakat hal yang harus disampaikan bahwa pesta demokrasi bukan sekedar ajang mencari suara dan dukungan, sehingga dapat menimbulkan dampak yang negatif. Ajakan pesan Kamtibmas supaya masyarakat mampu mencari pemimpin yang baik dan terutama bisa berbuat untuk orang lain.

Kegiatan Cooling System rutin dilakukan guna mengantisipasi terjadinya perpecahan menjelang pelaksanaan pemilu tahun depan. Kapolsek Kuala Kampar AKP Rino Handoyo juga turun langsung menyambangi tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tahun-tahun politik karena, peran tokoh-tokoh sangat bisa membina semua golongan.

"Kita berdiskusi santai dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama  juga pemuda di Kuala Kampar agar tetap menjaga kekompakan dimasa kampanye ini jangan sampai terpecah belah. Karena beda pandangan bukan berarti kita harus saling bermusuhan namun kita bisa saling merangkul sama sama lain sehingga tujuan untuk kemajuan masyarakat melalui calon-calon pemimpin bisa terwujud.

Cooling System juga dilaksanakan Polsek Kuala Kampar dengan pihak PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) kecamatan Kuala Kampar untuk menjaga sinergiritas dalam upaya mendukung dalam rangka mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam hal ini politik uang, politisasi SARA, Hoaks, kampanye di tempat ibadah dan institusi pendidikan.

Selain memastikan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar pihaknya juga memaparkan pentingnya bijak dalam bermedia sosial di tahun politik ini. Tahun politik ini kita sampaikan kepada tokoh agama dan masyarakat pemuda untuk bijak dalam bermedia sosial, jangan sampai membuat postingan yang mengundang sara ataupun ujaran kebencian.

Demi keberlangsungan pemilu damai 2024 bahkan Polsek Kuala Kampar ikut berpartisipasi dalam apel Siaga dan penandatanganan deklarasi bersama pihak-pihak terkait, ada Camat, Koramil, PPK Kuala Kampar, PPS Kuala Kampar , Bawaslu, panwaslu, partai politik bahkan pak Kua Kuala Kampar juga ikut berpartisipasi mendeklarasikan pemilu serentak 2024 secara damai, tentunya harapan tidak ada sekecil apapun gejolak timbul di permukaan perpecahan gara-gara dukungan.

Kita ajak seluruh masyarakat dan muda-mudi untuk tetap solid, meskipun berbeda pandangan pada pemilu nanti masyarakat harus tetap kompak. Demi berlangsungnya proses pesta demokrasi kita harus tetap kompak.

Bahkan kami pihak kepolisian, meninggalkan anak istri untuk bertugas di desa-desa dan di pelosok Kuala Kampar, semua itu demi negara kesatuan Republik Indonesia agar terus Damai sehingga pesta demokrasi di tahun-tahun berikutnya masih dapat terlaksana dengan baik. Terkadang tidak cukup siang, waktu istirahat juga terus memikirkan bagaimana situasi yang Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar dalam menyambut tahun politik, dikarenakan banyaknya persoalan yang dapat memicu timbulnya konflik antara tim satu dan lainnya.

Kami (polri) akan terus mendukung  dan berusaha untuk menjaga situasi yang Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar, dengan tenaga dan pikiran mudah-mudahan kita dapat menjalankan tugas tanpa ada hambatan.

 

Oleh: Abdullah


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar