Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Klarifikasi Atas Dugaan PT Surya Dumai Grup Tak Miliki HGU

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru klarifikasi atas dugaan PT Surya Dumai Grup tak miliki HGU, Rabu (26/10/2022). (sumber foto: Siberone.com/Azril)

 


SIBERONE.COM - Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Kota Pekanbaru (APMKP) memberikan klarifikasi atas dugaan PT Surya Dumai tidak memiliki HGU ternyata tidak benar.

Penyampaian klarifikasi puluhan massa Mahasiswa ini dipimpin Koorlap APMKP, Irvan Ardiansyah dengan mendatangi Kantor PT Surya Dumai Grup, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Rabu (26/10/22).

Irvan menjelaskan tuntutan mereka kepada Kejati Riau agar segera periksa PT Surya Dumai karena diduga memiliki lahan yang tidak Ada HGU sebelumya tidak benar, setelah pihaknya telaah dan mengkaji detail melalui SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ternyata dugaan tersebut salah.

"Dan hari ini kami datang kesini untuk mengklarifikasi terkait aksi aksi kami yang sebelumnya. Dimana setelah kami kaji bersama kawan kawan dan tim terdapat bahwa tuntutan kami terkait Lahan yang tidak punya HGU milik Surya Dumai tidak benar," papar Irvan dihadapan Puluhan awak media.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat perwakilan dari PT Surya Dumai Grup Keluar untuk menemui masa dan langsung menerima surat Klarifikasi dari APMKP yang diserahkan langsung Irvan Ardiansyah.

1. Bahwa menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Provinsi Riau terdapat seluas 1.444.800,78 juta hektar kegiatan usaha yang berada dalam kawasan hutan
tanpa memiliki izin bidang kehutanan yang dimiliki oleh subjek bukum perusahaan atau korporasi, koperasi, perorangan, masyarakat dan pemerintal

2. Bahwa menurut Pasal 110A dan 110B Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa penyelesaian keterlanjuran kegiatan usaha dalam kawasan hutan tanpa izin akan diselesaikan melalui penerapan sanksi administratif berupa pelunasan PSDH-DR (Pungutan Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi) dan pelunasan denda administratif.

3. Bahwa oleh karena mandat UU Cipta Kerja tersebut, KLHK melalui Direktorat Jenderal penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dengan didukung oleh Kepolisian dan Kejaksaan akan menerapkan asas ultimum remedium (penerapan pidana dijadikan upaya terakhir) dalam penyelesaian keterlanjuran kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin, termasuk terhadap subjek hukum usaha perkebunan sawit milik perusahaan, koperasi, masyarakat dan perorangan yang luasnya di atas 5 hektar.

4. Bahwa oleh karena itu, maka terkait desakan kami kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar memproses hukum Bos Surya Dumai Grup karena memiliki usaha perkebunan dalam kawasan hutan menjadi tidak relevan lagi, karena penyelesaiannya masuk dalam skema UU Cipta Kerja dan PP 24/2021.

5. Bahwa berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan ditemukan bahwa kepemilikan perusahaan yang dahulu di bawah Surya Dumai Grup sudah beralih sepenuhnya ke First Resources Grup dan kepemilikannya bukan lagi oleh Martias Fangiono, serta semua anak perusahaan taat hukum/aturan dan semua sudah mengantongi HGU.

"Nanti setelah ini kita akan Ke Kejati untuk menyerahkan hasil demo kita agar apa yang aksi  kita sampaikan sebelumnya itu tidak benar," tutupnya. (A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar