Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
YLF Regional Pekanbaru Siap Bertanding di Tingkat Nasional
Diduga Intelijen Asing, 3 WNA Diamankan Satgas Marinir di Ambalat
SIBERONE.COM - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, dan satu WNA China ditangkap Satgas Marinir di Ambalat, karena diduga melakukan aktivitas pengintaian. Ketiga WNA tersebut, diduga merupakan intelijen asing.
Ketiga WNA yang berhasil ditangkap, yakni berinisial LBS (39), dan HJK (40) asal Malaysia, serta JB (45) asal China. Ketiganya diserahkan oleh Satgas Marinir di Ambalat ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.
Satgas Marinir di Ambalat, mencurigai aktivitas ketiga WNA dan langsung melakukan penangkapan. Ketiganya dinilai telah melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum di wilayah Indonesia.
Saat berada di wilayah Sebatik, pada Kamis (21/7/2022), ketiga WNA tersebut mengunjungi Kampung Lodres, dan memotret keadaan di sekitar tempat tersebut. Selanjutnya, para WNA ini mengunjungi Patok 3 Aji Kuning dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Nyamuk.
Dansatgasmar Ambalat XXVIII, Kapten Mar. Andreas Parsaulian Manalu mengatakan, saat melintasi Pos Marinir, para WNA ini dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Marinir. "Dalam salah satu ponsel milik WNA, didapati foto-foto yang dianggap titik rawan," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut sempat menginap satu malam di Nunukan, lalu melanjutkan perjalanan ke Sebatik untuk melakukan survei rencana pembangunan jembatan penghubung antara Sebatik, Indonesia, dengan Kota Tawau, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak menyebutkan, pada pemeriksaan lanjutan terkait dokumen paspor yang dimiliki, diketahui WNA China menggunakan Visa On Arrival (VOA), sedangkan dua WNA Malaysia menggunakan bebas visa kunjungan wisata (BVKW)
Atas perbuatannya tersebut, ketiga WNA kini dimasukkan ke dalam Ruan Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, hingga 30 hari ke depan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA itu akan dijerat Pasal 75 ayat 1 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga WNA kini dimasukkan ke dalam Ruan Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, hingga 30 hari ke depan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA itu akan dijerat Pasal 75 ayat 1 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tegas Washington.
Sumber: SINDOnews.com





Berita Lainnya
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme