Ratusan iPhone dari Batam Diamankan di Perairan Inhil, Nilainya Rp542,5 Juta
Rebut Hadiah Rp12 Juta! PPP Inhil Buka Turnamen Domino ORADO 6-7 November
Ratusan iPhone dari Batam Diamankan di Perairan Inhil, Nilainya Rp542,5 Juta
SIBERONE.COM – Sebanyak 155 unit telepon genggam berbagai tipe iPhone yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan resmi diserahkan Sat Polairud Polres Indragiri Hilir (Inhil) kepada Bea Cukai Tembilahan, Selasa (3/11/2026) malam.
Penyerahan barang bukti sekaligus pelimpahan penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud saat memeriksa KM Bintang Rizky di perairan Sungai Indragiri, kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan.
Kasus ini terungkap sekitar pukul 14.15 WIB. Ketika itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap KM Bintang Rizky yang diketahui berlayar dari Batam menuju Tembilahan.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai barang bawaan seorang penumpang perempuan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah telepon genggam merek iPhone dalam berbagai tipe yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen kepabeanan.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Bea Cukai Tembilahan. Dari hasil koordinasi, diketahui barang tersebut berasal dari daerah pabean dan wajib dilengkapi dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.
Petugas selanjutnya mengamankan perempuan berinisial S bersama seluruh barang bawaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mako Sat Polairud Polres Inhil.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti jumlah telepon genggam yang dibawanya.
Dari hasil pendataan, polisi menemukan 155 unit iPhone dengan berbagai tipe, mulai dari iPhone 11 hingga iPhone 16. Seluruhnya memiliki kapasitas penyimpanan yang beragam.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp542,5 juta.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, Sat Polairud Polres Inhil menyerahkan penanganan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Tembilahan.
Proses serah terima diterima langsung oleh Arda, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kerja sama antara kepolisian dan instansi terkait diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam pengawasan terhadap barang-barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Ia turut mengimbau masyarakat agar memperhatikan aturan yang berlaku dan memastikan setiap barang yang dibawa dari luar daerah pabean memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan.
Polres Inhil menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan serta memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai guna mencegah dan menindak dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan.


Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil