Dugaan Pengambilalihan Kebun dan Kriminalisasi Warga, Konflik Agraria Inhil Disorot DPR RI

Dugaan Pengambilalihan Kebun dan Kriminalisasi Warga, Konflik Agraria Inhil Disorot DPR RI

SIBERONE.COM – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan kawasan hutan dan perusahaan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) menjadi sorotan dalam kunjungan reses Anggota DPR RI Komisi III, H. Siti Aisyah, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Persoalan yang mencuat bukan sekadar tumpang tindih status lahan, tetapi juga dugaan pengambilalihan kebun sawit yang selama ini dibuka, ditanam, dan dirawat masyarakat. Bahkan, sejumlah warga mengaku justru berhadapan dengan persoalan hukum setelah mempertahankan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Dalam pertemuan bersama kelompok tani, buruh tani, dan masyarakat, warga menyampaikan keberatan atas pengelolaan kebun melalui skema KSO. Mereka mengaku telah mengeluarkan biaya dan tenaga sendiri untuk membuka lahan, membeli bibit, menanam hingga merawat tanaman sawit sampai menghasilkan.

Namun, ketika kebun mulai memberikan hasil ekonomi, muncul persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan yang dikaitkan dengan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Siti Aisyah mengungkapkan, dirinya menerima pengaduan masyarakat yang mengaku memiliki dokumen kepemilikan maupun surat keterangan penguasaan tanah, seperti sertifikat, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Ironisnya, warga yang merasa memiliki dan mengelola kebun tersebut justru mengaku dipanggil hingga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencurian setelah mempertahankan hasil kebunnya.

"Masyarakat mengadu kepada saya, tanah mereka memiliki sertifikat, ada yang mempunyai SKGR maupun SKT. Namun, ketika kebun yang mereka tanam sendiri didodos atau diambil alih, justru mereka yang dipanggil polisi dan dilaporkan atas dugaan pencurian. Mereka bertanya, ke mana lagi harus mengadu? Ini yang harus kita dengarkan dan telusuri," ungkap Siti Aisyah.

Ia menegaskan, konflik agraria tidak seharusnya langsung berujung pada pemidanaan masyarakat, terlebih ketika masih terdapat persoalan mengenai status dan riwayat penguasaan tanah yang perlu diperiksa.

"Jangan sampai objek tanahnya belum diperiksa, tetapi masyarakat sudah dipidanakan. Konflik agraria yang bersifat struktural harus diselesaikan melalui mekanisme yang tepat. Jangan masyarakat yang membuka lahan, menanam, merawat, kemudian ketika mempertahankan kebunnya justru dilaporkan," tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat tumpang tindih antara dokumen pertanahan yang diterbitkan negara dengan penetapan kawasan hutan, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui koordinasi antarlembaga. Masyarakat tidak seharusnya menanggung sendiri akibat dari ketidakpastian kebijakan tersebut.

Ia juga menyoroti dugaan pengambilalihan kebun melalui skema KSO yang dikeluhkan warga. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap objek lahan, dokumen penguasaan, riwayat pembukaan kebun, serta dasar hukum pengelolaan oleh masing-masing pihak.

Warga Mengaku Bangun Kebun dengan Biaya Sendiri

Perwakilan masyarakat, Seprudin dari Kecamatan Keritang, menyampaikan bahwa warga yang hadir dalam pertemuan tersebut merupakan kelompok tani dan buruh tani yang menggantungkan kehidupan dari perkebunan.

Ia mengungkapkan, masyarakat telah mengeluarkan biaya sendiri untuk membuka lahan, membeli bibit, menanam, dan merawat kebun sawit. Namun, setelah kebun mulai menghasilkan, mereka justru menghadapi persoalan penguasaan lahan melalui skema KSO.

"Kami yang membuka lahan, kami yang membeli bibit, kami yang menanam dan merawat. Tetapi ketika kebun sudah menghasilkan, tiba-tiba muncul persoalan pengambilalihan melalui KSO. Padahal lahan yang dikelola bersama Koperasi Citra Harapan itu merupakan lahan garapan masyarakat, bukan milik perusahaan," ungkap Seprudin.

Ia menyebut masyarakat memiliki dokumen berupa surat keterangan garapan yang diterbitkan kepala desa dan diketahui camat sebagai salah satu bukti penguasaan lahan.

Menurutnya, persoalan tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil kebun untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Kami tidak sedang mencari kekayaan berlebihan. Kami hanya ingin mencari makan dan menghidupi keluarga. Dua hektare lahan bisa menjadi sumber penghidupan bagi sepuluh keluarga. Karena itu, jangan dengan mudah mengambil lahan yang sudah kami buka dan rawat sendiri," tegasnya.

Seprudin berharap persoalan yang telah disampaikan kepada wakil rakyat tersebut tidak berhenti sebagai aspirasi dalam kegiatan reses, tetapi benar-benar diperjuangkan melalui kebijakan dan penyelesaian di tingkat pusat.

BBH PDIP Soroti Nasib Warga Tanpa Sertifikat

Persoalan lainnya disampaikan Ardiansyah Dede dari Badan Bantuan Hukum (BBH) PDIP Kabupaten Indragiri Hilir yang diketuai Dr. Muhammad Iqbal Syamsudin.

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima dan mendampingi sejumlah pengaduan masyarakat terkait persoalan kawasan hutan di beberapa desa dan kecamatan di Inhil.

Salah satunya menyangkut Desa Talang Jangkang yang disebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Satgas PKH di tingkat pusat dan diminta melengkapi bukti penguasaan lahan masyarakat.

Ardiansyah juga mempertanyakan mekanisme pembuktian bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat, SKT, maupun SKGR.

"Bagaimana dengan masyarakat yang memang tidak memiliki SKT atau SKGR? Apakah mereka otomatis kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola? Kami berharap ada mekanisme pembuktian yang juga mengakomodasi riwayat penguasaan fisik, keterangan saksi, serta bukti-bukti lainnya," ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Siti Aisyah meminta masyarakat mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung, termasuk surat pernyataan penguasaan fisik, riwayat penguasaan tanah, keterangan saksi, serta bukti aktivitas pengelolaan lahan.

Ia juga meminta pemerintah desa dan pemerintah daerah ikut membantu pendataan kondisi faktual di lapangan.

Siti Aisyah menegaskan telah menyuarakan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian, termasuk Kapolri, agar masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria memperoleh perlindungan hukum dan tidak mengalami kriminalisasi.

Menurutnya, penyelesaian konflik harus melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian Kehutanan, BPN, kepolisian, pemerintah daerah hingga perusahaan.

"Aspirasi masyarakat ini akan kami kawal melalui jalur kebijakan dan kelembagaan. Persoalan ini harus diperiksa secara menyeluruh. Negara harus hadir untuk menyelesaikan konflik, bukan membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian," tutupnya.

Reses tersebut menjadi ruang bagi masyarakat Inhil untuk menyampaikan persoalan penguasaan dan pengelolaan kebun yang mereka klaim telah dibangun secara mandiri. Warga berharap ada kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka, sekaligus penyelesaian terhadap dugaan pengambilalihan kebun dan laporan hukum yang muncul di tengah konflik agraria.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar