Peran Media dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan


SIBERONE.COM - Di penghujung tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan bersama media suaramerdeka.id menggelar Diskusi Publik, yang bertajuk "Peran Media Dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan", Selasa (28/12/2021) pukul 13.00-16.00 wib.

Acara webinar yang di ikuti kurang lebih 100 peserta dari berbagai wartawan media online nasional ini, menghadirkan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan H. Yayat Syarifullah Hidayat sebagai keynote speaker, dan sebagai narasumber antara lain Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin, Ketua Umum SBSI 1992 Sunarti, Pengamat Komunikasi Publik Andi Andrianto, M.I.Kom, Pimpinan Suara Merdeka Yudi Syamhudi Suyuti, yang di pandu langsung oleh Akmaliansyah selaku moderator.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan H. Yayat Syarifullah Hidayat mengatakan media sangat berperan penting dan strategis dalam menyeruakan informasi-informasi tentunya dengan kebenaran. Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, media merupakan corong sebagai control sosial untuk menginformasikan ke publik yang benar-benar terjadi atau informasi baru yang akan di laksanakan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak hak melalui program JKP.

Dalam konteks tersebut, media sebagai eksensi potret masyarakat, disitu media berpengaruh sangat kuat dalam menyebarkan informasi.

Yayat berharap peran media lebih proaktif untuk membantu menyebarluaskan informasi dan pemahaman agar banyak orang terlindungi dan mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa pemerintah telah hadir melalui program JKP yang menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah di selenggarakan oleh BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dijelaskan Muhyidin, manfaat JKK diantaranya perlindungan atas resiko kecelakaan kerja, mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis. Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh). Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang di laporkan oleh pemberi kerja atau peserta. Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak. Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

Lanjut muhyidin, Untuk manfaat JKM antara lain santunan kematian berupa manfaat uang tunai kepada ahli waris senilai Rp 42.000.000 yang di terima oleh ahli waris dengan rincian santunan uang tunai sekaligus sebesar Rp 20.000.000, santunan berkala 24 bulan sebesar Rp 500.000 per bulan yang di bayar sekaligus dengan total Rp 12.000.000, biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000, bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta program JKM yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun dengan nilai bantuan beasiswa pendidikan maksimal Rp 174.000.000, jadi seperti halnya program JKK, JKM ini memiliki manfaat beasiswa. Jadi ada manfaat beasiswa yang bisa di dapatkan dari JKK dan JKM.

"Pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan," ujarnya.

Pengamat komunikasi Publik Andi Andrianto, M.I.Kom mengatakan bahwa program ini perlu membangun kerjasama dengan banyak media tentunya agar bisa memperkuat diseminasi informasi untuk program BPJS.

Sementara Pimpinan Suara Merdeka Yudi  Syamhudi Suyuti mengapresiasi program JKP, semoga bisa terealisasi di tahun 2022.  (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar