Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi

Ilustrasi (sumber foto: Harian Terbit)

SIBERONE.COM – Sebuah unggahan seorang warga di media sosial Facebook menjadi sorotan publik setelah menyampaikan keluhan terkait permintaan untuk mengosongkan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda). Unggahan tersebut dibagikan akun Facebook @Delfin Abiano di salah satu grup berita Inhil dan langsung memancing berbagai respons dari warganet.

Dalam tulisannya, pemilik akun tersebut memohon perhatian Bupati Indragiri Hilir atas kondisi warga yang diminta meninggalkan lokasi tempat tinggal mereka.

"Kpda bpk bupati yg Kmi hormati Tlong lah pak kasihani kmi.. Kmi mhon tlong ksi kmi solusi ksi kmi arahan A Jgn di sruh pindah bgitu saja,, Kmna kmi hrus pindah pak smntra kmi memang btul2 blom punya tanah sndiri. Bgy mna nsib kmi pak Dgn waktu yg bgitu singkt yg di berikan.Kmi mhon pngrtian bpk.. Kmi juga rakyat bpk,"tulisnya.

Unggahan itu mendapat banyak komentar dari warganet yang mempertanyakan lokasi tanah Pemda yang dimaksud, serta memberikan dukungan kepada warga yang terdampak.

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik akun @Delfin Abiano yang diketahui bernama Via membenarkan bahwa lokasi yang dimaksud berada di Parit 21, Jalan Terusan Mas, Tembilahan Hilir.

Menurutnya, terdapat sekitar 29 rumah yang terdampak dari pemberitahuan pengosongan lahan tersebut.

"Lokasi di Jalan Terusan Mas Parit 21 Bu, ada kurang lebih 29 rumah," ujarnya.

Kepada media, dia juga mengungkapkan bahwa tenggat waktu yang diberikan melalui surat pemberitahuan dianggap terlalu mendesak dan tidak realistis untuk dipenuhi. Dari surat tersebut, masyarakat hanya diberi waktu kurang lebih tiga minggu untuk meninggalkan lokasi. Warga menuturkan bahwa batas waktu pengosongan yang ditetapkan hingga 31 Desember 2025 membuat mereka semakin tertekan.

"Cuma dikasih waktu sampai tanggal 31 ini, Bu. Sementara kami harus bongkar rumah dulu, ngangkut barang-barang lagi. Dan kalau kami pindah dari sini, otomatis anak kami yang sekolah harus dipindah juga dari sini. Semua itu butuh proses yang lama, Bu," keluh salah seorang warga.

Warga juga meminta agar pemerintah daerah tidak hanya memberikan batas waktu pengosongan, tetapi turut memberikan arahan mengenai tempat yang dapat mereka tuju untuk sementara waktu.

Via menyampaikan harapannya agar Pemda tidak lepas tangan terhadap nasib mereka.

"Kami cuma minta arahkan kami, ke mana kami harus memindahkan rumah kami untuk sementara menjelang kami bisa beli tanah sendiri. Barangkali ada tanah Pemda yang lain yang bisa untuk kami tempati sementara," ujarnya.

Dia mengaku, sejumlah warga telah berupaya mencari jalan tengah dengan meminta kesempatan untuk bertemu langsung pihak pemerintah daerah. Namun  belum ada panggilan atau jadwal pertemuan resmi.

"Udah ada yang minta bertemu langsung, tapi belum ada panggilan," ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir, Feri Irawan SE., M.Si belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar