Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
SIBERONE.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengapresiasi langkah Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Datuk Bahar Kamil menjadi tahanan kota. Menurut Mafirion, keputusan tersebut mencerminkan independensi lembaga peradilan yang tetap berpegang pada aturan hukum sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Mafirion menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang telah menggunakan kewenangannya secara objektif dan proporsional. Ia menilai, pengalihan penahanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya mengapresiasi Ketua PN Tembilahan dan Majelis Hakim yang telah mengambil keputusan secara bijaksana. Pengalihan penahanan ke tahanan kota adalah langkah hukum yang dibenarkan undang-undang dan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan secara formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Mafirion. Senin (16/12/2025).
Lebih lanjut, Mafirion menegaskan bahwa keputusan tersebut sama sekali tidak menghilangkan substansi penegakan hukum. Menurutnya, status tahanan kota tetap merupakan bentuk penahanan, sehingga proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Perlu dipahami oleh publik bahwa pengalihan penahanan ini bukan pembebasan. Proses hukum tetap berjalan, persidangan tetap dilanjutkan, dan terdakwa tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Karena itu, semua pihak harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi reformasi hukum, pemasyarakatan, dan hak asasi manusia, Mafirion juga menyoroti pentingnya asas praduga tidak bersalah serta pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak atas kesehatan.
“Negara hukum harus menjamin keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ketika ada pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan, maka aparat penegak hukum memang diberi ruang oleh undang-undang untuk mengambil kebijakan yang berkeadilan,” katanya.
Mafirion berharap keputusan PN Tembilahan ini dapat menjadi contoh bahwa lembaga peradilan mampu menghadirkan keadilan yang tidak kaku, namun tetap berlandaskan hukum. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mempolitisasi perkara hukum yang sedang berjalan.
“Mari kita kawal bersama proses hukum ini dengan kepala dingin. Percayakan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara secara adil, objektif, dan sesuai fakta persidangan,” pungkas Mafirion.





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil