Sidang Mantan Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, Penasehat Hukum Mengungkapkan Dugaan Kekacauan Sistem di BRK


SIBERONE.COM - Sehari menjelang persidangan pembacaan pledoi para terdakwa kasus fee 10% yang diberikan oleh BDO PT. Global Risk Management (PT. GRM), Tim Penasehat Hukum ketiga terdakwa, HEF, MJ, NCA yang merupakan mantan pimpinan cabang di bank daerah PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri tersebut mengemukakan keyakinan mereka bahwa  ketiga kliennya akan mendapatkan keadilan berupa tidak terbuktinya unsur pasal 49 ayat 2 (a) UU Perbankan seperti yang termaktub dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampakan dalam persidangan Senin (27/9/2021) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

“Dengan hanya memilah 1 dari 2 tuntutan pasal yang ditujukan pada para terdakwa, kami melihat ada keragu-raguan tim JPU dalam hal ini. Dan sejak awal, kami sudah menyampaikan bahwa, pasal 49 ayat 2 (a) atau pun (b), adalah pasal yang sangat keliru dimajukan sebagai dakwaan. Dan menjadi aneh lagi bahwa, klien kami dianggap menerima sesuatu yang dilarang, namun pemberinya tidak dimajukan ke persidangan sebagai tersangka, atau bahkan terdakwa,” ujar Topan membuka percakapan melalui rillis resmi kantor hukum Topan Meiza Romadhon, S.H., M.H., (TMR), Minggu (3/10/2021). 

Menurutnya, jika peradilan yang selama ini mereka jalani berlangsung adil, maka sebenarnya keputusan bebas dari dakwaan atau pun tuntutan JPU sudah ditangan. “Klien kami ini, seperti yang telah kami sampaikan dalam persidangan, serta sama dengan pendapat ahli yang kami hadirkan, Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D dan Ery Arifuddin, S.H., M.H., melakukan perbuatan yang motifnya dapat diduga sama-sama melanggar dengan apa yang dilakukan oleh bank maupun perusahaan pialang asuransi. Bedanya, klien kami tidak dibungkus dengan perjanjian yang tercatatkan, sementara itu pihak pialang asuransi dan bank melakukan dugaan pelanggaran undang-undang perasuransian dengan bungkus Perjanjian Kerjasama,” terangnya. 

Sebelum menghadirkan kedua ahli guna memberikan keterangan sesuai dengan keahlian mereka berdua, Topan beserta tim terbang ke Yogyakarta mengunjungi kedua dosen Universitas Islam Indonesia itu. Secara objektif disampaikannya bahwa, memilih keduanya sebagai ahli, merupakan pilihan yang cukup dipikirkan secara matang oleh tim kuasa hukum, mengingat ada sekitar 5 ahli perbankan, perasuransian, maupun pidana khusus yang ditemui saat itu di kota pejalar  tersebut.

"Sebenarnya, seluruh ahli yang kami temui memiliki pandangan sama terhadap kasus ini. Hanya saja, kami memilih yang yang lebih tua dan berpengalaman serta sehat raga diantara kelimanya. Mengingat ada satu ahli sepuh yang juga berpandangan sama, tidak dapat kami hadirkan karena kondisi kesehatannya,” jelas alumni Universitas Islam Indonesia tersebut.

Di sisi lain, menurut Denny Rudini, S.H., dirinya beserta tim kuasa hukum menemukan kondisi yang dapat dikatakan sebagai tidak ideal dalam pelaksanaan undang-undang perasuransian, yakni hubungan antara pembayar premi, pemegang polis, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan asuransi.

“Seharusnya, jika pembayar premi dalam hal ini adalah debitur yang melakukan peminjaman dana di bank, dan pemegang polis asuransi kreditnya adalah bank, maka perusahaan pialang asuransi dalam hal tugas dan tanggungjawabnya menjadi perwakilan kepentingan bank ke perusahaan asuransi. Seperti pendapat ahli Ery Arifuddin dalam persidangan lalu, bahwa hilirnya adalah perusahaan asuransi, bukan perusahaan penjaminan. Dan dalam hal ini, hilirnya adalah perusahaan penjaminan. Menjadi pertanyaan besar, kenapa pembayaran premi dapat berujung kepada perusahaan penjaminan? Bukankah perusahaan penjaminan hanya menerima Imbal Jasa Penjaminan (IJP), bukan premi?” ungkap Denny.

Dari itu Denny menilai, ada ketidaksesuaian kondisi ideal menurut perundang-undangan berlaku, dengan kondisi real yang terjadi di lapangan. “Pada prakteknya, kami mencium ada bau pelanggaran undang-undang perasuransian yang sedang terjadi dalam hubungan hukum yang terjadi. Bagaimana mungkin premi bisa tiba di perusahaan penjaminan milik daerah? Ini yang kami sebut dalam pledoi kami sebagai chaos. Menyangkut sistem deterministik yang perilakunya pada prinsipnya dapat diprediksi. Sistem yang kacau dapat diprediksi untuk sementara waktu dan kemudian 'tampak' menjadi acak,” imbuhnya.

Selain Denny, Ibrar, S.H., anggota tim pengacara dalam kasus ini, yang juga memiliki pengalaman kerja di perusahaan asuransi mengungkapkan rasa optimis bahwa kliennya bebas dari tuntutan jaksa. “sebelum menjadi lawyer, saya juga pernah bekerja di perusahaan asuransi. Jadi, sangat mengerti bagaimana alur ini terjadi. Kami hanya menyampaikan pada kesempatan ini bahwa, ketiga terdakwa telah kami damping secara maksimal dengan tim yang memiliki pengalaman di berbagai bidang. Misalnya, rekan Topan dapat saya katakan eskpert di bidang hukum kontrak, rekan Susi Susanti, S.H., memiliki pengalaman di dunia perbankan, Denny dan rekan Afrimatika Dewi, S.H., memiliki pengalaman dalam dunia pidana, serta saya di bidang perasuransian. Jadi, alhamdulillah kami sangat paham kasus yang mendera para terdakwa,” ujar lelaki yang aktif juga mengurusi LAZISMU Kota Pekanbaru. 

Untuk diketahui, para terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan. Serta membayar perkara sebanyak Rp. 5.000,-. (A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar