Praktisi Hukum DR. Ali Suage, S.H.,M.M.,Ph.D dari Kampus Prodi Hukum STAI Daarussalaam Berikan Pemaparan YPPK


SIBERONE.COM - DR. Ali Suage, S.H., M.M.,Ph.D. praktisi hukum dari Kampus Prodi Hukum STAI Daarussalaam memberikan pemaparan, penjelasan tentang pengertian fungsi azas dan tujuan dari terbentuknya YPPK (Yayasan Pengaduan dan Perlindungan Konsumen) pada saat menghadiri penyerahan surat keputusan Kantor Pusat YPPK, Senin (5/7).

Penyerahan surat keputusan YPPK tersebut dari pimpinan YPPK pusat kepada YPPK wilayah Jawa Barat Ato Ismanto sebagai Ketua YPKP Jawa Barat di dampingi Deden, Risna Rustiani,"kata DR. Ali Suage, S.H.,M.M.,Ph.D. salah satu dosen favorit di Kampus STAI Daarussalaam menyampaikan.

"Tujuan kami hadir di Sukabumi ini adalah sebagai solusi untuk mendapatkan keadilan bagi konsumen yang selama ini tidak ter-cover secara baik oleh pihak-pihak terkait yang di sampaikan kepada awak media.

Kantor YPPK Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di-Kampung Cipatuguran Kelurahan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, ini merupakan kabar baik untuk warga masyarakat khususnya di Kabupaten Sukabumi, yang bersedia memberikan penjelasan dan pelayanan terutama perlindungan terhadap debitur sekaligus kreditur, dimana YPPK bekerjasama dengan JY Law farm, ujar DR. Ali Suage, S.H.,M.M.,Ph.D

“Kini masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat Sukabumi dapat mengadukan berbagai peraoalan yang tengah mereka hadapi kepada kami, dan sedapat mungkin kami akan mencoba untuk memperjuangkan keadilan tersebut bagi mereka,”sambungnya

Dr. Ali Suage meminta kepada masyarakat agar untuk tidak takut melaporkan segala permasalahan yang sekiranya telah merugikan mereka secara sepihak.
“Kalau masyarakat merasa telah dirugikan, segera laporkan, dan jangan merasa takut. Negara kita adalah negara hukum, segala sesuatunya berlandaskan hukum,”katanya

"Alhamdulillah walaupun baru di buka, hari itu juga sudah ada warga masyarakat yang datang, atas nama Sri mengadukan meminta perlindungan dan keluhannya tentang angsuran kredit kendaraan bermotor kepada YPPK . Hak daripada konsumen harus mendapat jaminan perlindungan. Sehingga konsumen merasa lebih tenang dan percaya, jika transaksi yang akan mereka lakukan tidak merugikan dirinya,” tutup praktisi hukum dan juga seorang Ketua Prodi Hukum Tata Negara di Kampus STAI Daarussalaam Sukabumi tersebut. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar